Ketika kita berbicara tentang pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan, kata "agunan" atau "jaminan" sering kali muncul. Secara sederhana, agunan bank adalah aset berharga yang diserahkan oleh peminjam (debitur) kepada bank (kreditur) sebagai bentuk pengamanan atas dana pinjaman yang diberikan.
Konsep agunan adalah inti dari manajemen risiko perbankan. Bank memberikan uang dengan harapan uang tersebut akan dikembalikan beserta bunganya. Namun, dalam dunia keuangan, selalu ada risiko bahwa peminjam mungkin gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Agunan berfungsi sebagai "cadangan" atau kompensasi yang dapat dicairkan oleh bank jika terjadi gagal bayar. Ini adalah mekanisme krusial yang memungkinkan bank menyalurkan dana lebih besar kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Memahami apa itu agunan bank tidak lengkap tanpa mengetahui perannya. Agunan memberikan lapisan keamanan yang kuat bagi bank, yang pada akhirnya memberikan manfaat juga bagi peminjam.
Aset yang dapat dijadikan agunan sangat beragam, mulai dari properti yang nilainya besar hingga aset bergerak yang mudah dipindahtangankan. Klasifikasi utama agunan dibagi menjadi dua kategori besar: agunan tetap (tidak bergerak) dan agunan bergerak.
Ini adalah jenis agunan yang paling umum untuk pinjaman skala besar, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Modal Kerja untuk perusahaan.
Aset ini lebih mudah dipindahkan atau dijual kembali, namun proses pengikatan jaminannya mungkin berbeda.
Setelah agunan diserahkan, bank tidak hanya menerima aset tersebut begitu saja. Proses valuasi (penilaian) sangat penting. Bank akan menugaskan penilai independen untuk menentukan Nilai Pasar Wajar (Fair Market Value) dari aset tersebut. Biasanya, pinjaman yang diberikan hanya sebagian kecil dari nilai pasar aset (Loan to Value/LTV), misalnya 70% hingga 90% dari nilai taksiran.
Lalu, bagaimana jika terjadi gagal bayar? Proses pencairan agunan yang baku adalah melalui penjualan paksa atau lelang publik. Bank akan memulai proses hukum sesuai dengan perjanjian jaminan yang telah disepakati, seperti eksekusi Hak Tanggungan atau Fidusia. Hasil dari penjualan ini akan digunakan untuk melunasi sisa utang pokok, bunga, dan biaya yang timbul akibat proses pelelangan.
Kesimpulannya, agunan bank adalah pilar keamanan dalam transaksi kredit. Bagi peminjam, ini adalah tanggung jawab untuk menjaga aset tersebut tetap layak jamin. Bagi bank, ini adalah mitigasi risiko yang memungkinkan kelancaran intermediasi keuangan di masyarakat.