Ilustrasi: Risiko dalam transaksi properti
Transaksi jual beli properti, terutama tanah, merupakan salah satu investasi terbesar bagi banyak orang. Namun, seiring tingginya nilai aset ini, risiko penipuan pun ikut meningkat. Salah satu modus penipuan yang paling meresahkan adalah penggunaan Akta Jual Beli (AJB) yang dipalsukan. AJB palsu dapat menjerat pembeli dalam sengketa hukum berkepanjangan, bahkan menyebabkan kerugian total atas uang yang telah dikeluarkan. Memahami seluk beluk AJB dan cara memverifikasinya adalah langkah krusial untuk melindungi aset Anda.
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen legal yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuktikan adanya peralihan hak kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli. AJB menjadi dasar hukum bagi pembeli untuk mendaftarkan peralihan hak tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pembeli di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketika AJB yang digunakan adalah palsu—baik itu dipalsukan tanda tangan, cap, atau bahkan dibuat tanpa melalui notaris/PPAT yang sah—maka seluruh proses selanjutnya menjadi batal demi hukum. Pembeli tidak pernah benar-benar memperoleh hak milik yang sah. Alih-alih menjadi pemilik, pembeli hanya menjadi pihak yang dirugikan, sering kali tanpa dasar hukum yang kuat untuk menuntut kembali uangnya dari si penjual fiktif.
Penipu sering kali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur pertanahan yang kompleks. Berikut adalah beberapa tanda bahaya yang perlu diwaspadai terkait potensi AJB palsu:
Untuk menghindari jeratan AJB tanah palsu, verifikasi berlapis adalah keharusan. Jangan pernah bertransaksi hanya berdasarkan kepercayaan atau dokumen fotokopi.
Langkah paling vital adalah memastikan keaslian sertifikat tanah yang dijaminkan. Datangi Kantor Pertanahan (BPN) setempat di mana lokasi tanah berada. Minta layanan pengecekan riwayat sertifikat (cek subjek dan objek). BPN akan mengonfirmasi apakah sertifikat tersebut valid, masih berlaku, dan apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa atau diblokir.
Jika penjual bersikeras membuat AJB, pastikan PPAT yang digunakan adalah PPAT yang terdaftar dan berwenang. Anda bisa menghubungi kantor BPN atau Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) setempat untuk memastikan legalitas PPAT tersebut.
Transaksi tanah melibatkan beberapa pajak, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Pastikan riwayat pembayaran pajak properti (PBB) juga mutakhir. Dokumen seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB harus sesuai dengan nama pemilik di sertifikat.
Jika Anda terlanjur membeli tanah dengan AJB palsu, kerugiannya bisa sangat besar. Secara perdata, Anda mungkin bisa menuntut penjual atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Namun, jika penjual adalah sindikat profesional yang tidak meninggalkan jejak (sering menggunakan KTP palsu atau identitas samaran), proses pemulihan dana akan menjadi sangat sulit, panjang, dan memakan biaya. Dalam kasus ekstrem, tanah yang Anda yakini milik Anda bisa saja dieksekusi oleh pemilik sah yang asli, karena AJB palsu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat di mata negara.
Kesimpulannya, dalam investasi properti, kecepatan sering kali mengundang kerugian. Selalu alokasikan waktu dan biaya untuk proses uji tuntas yang menyeluruh. Jangan biarkan janji kemudahan atau diskon besar menggiring Anda pada jebakan AJB tanah palsu yang dapat menghancurkan keamanan finansial Anda.