Mendirikan badan usaha, baik Perseroan Terbatas (PT) maupun persekutuan komanditer (CV), memerlukan legalitas resmi dari pemerintah. Khusus untuk CV, pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tahapan krusial. Proses ini diawali dengan pembuatan Akta Pendirian CV yang kemudian didaftarkan untuk mendapatkan pengakuan hukum. Akta ini adalah dokumen fundamental yang membuktikan eksistensi legalitas CV Anda.
Perubahan signifikan dalam regulasi pendirian badan usaha telah mempermudah proses ini, terutama bagi CV yang dulunya hanya memerlukan pendaftaran, namun kini diwajibkan memiliki pengesahan dari Kemenkumham layaknya PT, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta peraturan turunannya.
Mengapa Akta CV Kemenkumham Penting?
Akta Pendirian CV yang telah disahkan oleh Kemenkumham memberikan status badan hukum (walaupun CV bukan badan hukum penuh seperti PT, statusnya lebih kuat secara hukum) dan menjadikannya subjek hukum yang sah di mata negara. Tanpa pengesahan ini, CV Anda beroperasi dalam zona abu-abu secara legalitas.
- Kepercayaan Mitra Bisnis: Klien, investor, dan lembaga keuangan cenderung lebih percaya pada entitas yang memiliki legalitas resmi.
- Akses Perizinan: Banyak izin usaha turunan (seperti izin lokasi atau izin usaha spesifik) mensyaratkan bukti legalitas dari Kemenkumham.
- Perlindungan Hukum: Dengan akta resmi, pembagian hak dan tanggung jawab antar sekutu (CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif) menjadi jelas dan terlindungi secara hukum.
Prosedur Mendapatkan Pengesahan Akta CV
Langkah pertama dan paling wajib adalah pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris yang berwenang. Notaris akan memastikan bahwa anggaran dasar (AD) CV Anda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Setelah akta ditandatangani oleh semua pendiri, Notaris akan melanjutkan proses pendaftaran secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dikelola oleh Kemenkumham.
Dokumen yang dibutuhkan umumnya meliputi:
- Identitas lengkap para sekutu (KTP).
- Akta Pendirian yang sudah ditandatangani Notaris.
- Keterangan domisili usaha (jika dipersyaratkan).
- Surat keterangan dari Notaris bahwa proses telah diajukan.
Verifikasi dari Kemenkumham mencakup pemeriksaan nama CV, maksud dan tujuan pendirian, serta struktur persekutuan. Apabila semua persyaratan terpenuhi, Kemenkumham akan menerbitkan surat keputusan pengesahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Akta CV Kemenkumham tersebut. Proses digitalisasi ini bertujuan meminimalisir waktu tunggu dan memastikan semua data tercatat dalam database resmi negara.
Perbedaan Status Sebelum dan Sesudah Pengesahan
Sebelum disahkan, CV hanya dianggap sebagai persekutuan keperdataan. Meskipun dapat melakukan transaksi bisnis, eksistensinya lemah secara administratif. Namun, setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, CV tersebut diakui sebagai subjek hukum yang jelas. Status ini sangat vital ketika Anda ingin mengajukan pinjaman modal usaha besar dari bank, mengikuti tender proyek pemerintah, atau melakukan kerja sama internasional. Legalitas yang kuat menjamin kelancaran operasional jangka panjang. Pastikan Anda selalu menjaga salinan sah dari akta yang sudah disahkan tersebut.
Kepastian hukum melalui Akta CV Kemenkumham bukan lagi pilihan, melainkan keharusan dalam iklim bisnis modern yang semakin ketat dalam hal kepatuhan regulasi.