Dalam setiap transaksi properti—baik itu tanah, rumah, maupun aset berharga lainnya—legalitas merupakan fondasi utama yang harus dipenuhi. Salah satu instrumen hukum terkuat yang menjamin kepastian atas peralihan hak adalah Akta Otentik Jual Beli (AJB). Akta ini bukan sekadar surat perjanjian biasa; ia adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum.
Mengapa otentikasi ini begitu penting? Ketika Anda membeli atau menjual properti, Anda mentransfer hak kepemilikan yang bernilai tinggi. Tanpa adanya akta otentik, transaksi tersebut rentan terhadap sengketa di kemudian hari, seperti klaim ganda atas kepemilikan atau pembatalan sepihak. Akta otentik berfungsi sebagai bukti tak terbantahkan bahwa transaksi telah dilakukan sesuai prosedur dan diakui oleh negara.
Kekuatan dari akta otentik terletak pada pihak yang membuatnya. Di Indonesia, peralihan hak atas tanah wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT bertindak sebagai pejabat umum yang ditunjuk pemerintah untuk membuat akta-akta terkait pertanahan. Kehadiran PPAT menjamin bahwa semua prosedur administrasi telah dijalankan dengan benar, termasuk pengecekan keabsahan sertifikat tanah dan penarikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) penjual.
Tanpa PPAT, akta yang dibuat hanyalah 'akta di bawah tangan'. Meskipun akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian, kekuatannya jauh lebih lemah dibandingkan akta otentik. Akta di bawah tangan masih bisa diperdebatkan keasliannya atau kesepakatan para pihak, sedangkan akta otentik sulit digugat kecuali terbukti adanya pemalsuan dokumen atau cacat prosedur yang fatal.
Proses pembuatan akta otentik jual beli melibatkan beberapa tahapan krusial. Pertama, para pihak (penjual dan pembeli) harus memastikan kesiapan dokumen lengkap, termasuk sertifikat asli dan bukti pembayaran pajak terkait. Kedua, dilakukan pemeriksaan lapangan dan penentuan batas-batas tanah jika diperlukan. Ketiga, PPAT akan membuat draf AJB, memanggil para pihak untuk menandatangani di hadapannya, dan membubuhi materai serta stempel resmi.
Bagi pembeli, AJB otentik adalah langkah awal yang tak terpisahkan untuk mendaftarkan peralihan hak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menerbitkan sertifikat atas nama pembeli (pemecahan sertifikat atau balik nama). Jika AJB Anda hanya akta di bawah tangan, proses balik nama di BPN hampir mustahil dilakukan.
Bagi penjual, penandatanganan AJB otentik berarti secara hukum, ia telah melepaskan hak kepemilikannya sepenuhnya. Ini memberikan perlindungan hukum bahwa di masa depan, ia tidak dapat lagi mengklaim hak atas properti yang telah dijual, asalkan semua persyaratan pembayaran telah dipenuhi sesuai isi akta.
Dalam dunia properti, berinvestasi pada legalitas adalah investasi terbaik. Mengabaikan pembuatan akta otentik jual beli hanya demi menghemat biaya atau waktu pada awalnya sering kali berakhir dengan kerugian finansial dan waktu yang jauh lebih besar di kemudian hari akibat perselisihan hukum. Selalu pastikan setiap transaksi properti diselesaikan melalui PPAT untuk mendapatkan kepastian hukum yang utuh dan tak terbantahkan.