Mendirikan usaha kini menjadi lebih mudah berkat adanya Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Inovasi ini memungkinkan individu untuk mendirikan badan hukum tanpa perlu modal dasar yang besar atau minimal dua orang pendiri. Namun, tahapan krusial dalam proses ini adalah penerbitan Akta Penegasan Pendirian. Dokumen ini merupakan bukti legalitas formal pendirian PT Anda di mata hukum Indonesia.
PT Perorangan ditujukan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin meningkatkan kredibilitas usahanya. Dengan berbadan hukum PT, usaha Anda tidak lagi tercampur dengan aset pribadi, memberikan perlindungan hukum yang lebih baik. Akta Penegasan Pendirian berfungsi sebagai pengesahan resmi bahwa entitas bisnis Anda telah sah diakui oleh negara.
Mengapa Akta Penegasan Pendirian Penting?
Akta Penegasan Pendirian bukanlah sekadar formalitas. Dokumen ini adalah kunci utama yang memberikan status badan hukum pada usaha Anda. Tanpa akta ini, PT Perorangan Anda hanya dianggap sebagai usaha perseorangan biasa, yang membawa risiko tanggung jawab tak terbatas.
1. Memisahkan Harta Kekayaan
Salah satu keuntungan terbesar PT Perorangan adalah pemisahan harta antara kekayaan pribadi pemilik dan harta perusahaan. Akta ini menjadi dasar hukum pemisahan tersebut. Jika perusahaan menghadapi kesulitan finansial, aset pribadi Anda relatif lebih aman.
2. Meningkatkan Kepercayaan Publik dan Mitra Bisnis
Memiliki dokumen legalitas resmi meningkatkan citra profesional bisnis Anda. Bank, investor, dan calon klien cenderung lebih percaya untuk bekerja sama dengan entitas yang memiliki dasar hukum yang jelas, seperti PT Perorangan yang dilengkapi akta pendirian.
3. Kemudahan Akses Permodalan dan Izin
Banyak instansi pemerintah atau penyedia pinjaman mensyaratkan bentuk badan hukum untuk proses perizinan tertentu atau pengajuan kredit usaha. Akta ini memastikan Anda memenuhi persyaratan tersebut.
Prosedur Mendapatkan Akta Penegasan Pendirian
Proses pembentukan PT Perorangan dan penerbitan akta ini telah disederhanakan secara signifikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Berbeda dengan PT konvensional yang memerlukan Notaris, PT Perorangan dapat didirikan sendiri oleh pendirinya melalui sistem elektronik.
Langkah-langkah Utama:
- Penentuan Nama Usaha: Pastikan nama yang Anda pilih belum digunakan oleh PT lain.
- Pembuatan Pernyataan Pendirian: Anda harus membuat surat pernyataan pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
- Pengisian Data: Dalam surat pernyataan, cantumkan detail seperti nama lengkap pendiri, alamat perusahaan, maksud dan tujuan usaha, jumlah modal dasar, serta rincian lainnya.
- Pengesahan Elektronik: Setelah semua data terisi dan diverifikasi melalui AHU Online, sistem akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum secara elektronik. Inilah yang berfungsi sebagai Akta Penegasan Pendirian.
Modal Dasar dan Keterbatasan PT Perorangan
Salah satu daya tarik utama PT Perorangan adalah kemudahannya dalam hal modal. Berdasarkan regulasi terbaru, PT Perorangan tidak diwajibkan memiliki modal dasar minimum yang ditetapkan seperti PT biasa. Namun, perlu diingat bahwa PT Perorangan ini terbatas hanya untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
Jika usaha Anda berkembang melampaui kriteria UMK—misalnya, peningkatan omzet tahunan yang signifikan—Anda wajib mengubah status PT Perorangan menjadi PT biasa dalam jangka waktu tertentu. Proses perubahan status ini akan membutuhkan bantuan Notaris dan kembali memerlukan akta pendirian yang baru.
Verifikasi dan Legalitas Setelah Akta Terbit
Setelah menerima Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham, Akta Penegasan Pendirian Anda dianggap sah. Langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB adalah identitas tunggal pelaku usaha yang juga berfungsi sebagai Izin Usaha serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Memahami pentingnya Akta Penegasan Pendirian PT Perorangan adalah langkah awal yang kokoh dalam membangun bisnis yang berkelanjutan. Ini adalah pondasi hukum yang membedakan usaha rumahan biasa dengan entitas bisnis yang memiliki landasan legal kuat di Indonesia.