Ilustrasi: Dokumen Legalitas Usaha
Dalam menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia, legalitas adalah fondasi utama. Salah satu dokumen legalitas paling mendasar yang harus dimiliki oleh badan usaha adalah Akta Pendirian. Akta ini berfungsi sebagai bukti otentik bahwa entitas bisnis tersebut sah di mata hukum dan telah diresmikan oleh notaris. Tanpa akta yang sah, sebuah usaha, baik itu Perusahaan Terbatas (PT) maupun Persekutuan Komanditer (CV), akan menghadapi kesulitan besar dalam berbagai urusan, mulai dari pengajuan izin, pembukaan rekening bank atas nama perusahaan, hingga menarik investor.
Sebelum mengurus akta, penting untuk memahami perbedaan antara dua bentuk badan usaha yang paling umum: Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Akta perusahaan yang dibuat akan sangat bergantung pada bentuk badan usaha yang dipilih.
Perseroan Terbatas (PT) memiliki struktur modal yang jelas terbagi dalam saham, dan tanggung jawab terbatas bagi para pemegang sahamnya. Pendirian PT wajib dilakukan di hadapan notaris dan akta pendiriannya harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sementara itu, CV (Firma) cenderung lebih fleksibel dan sering dipilih untuk usaha skala kecil hingga menengah karena proses pendiriannya yang relatif lebih sederhana. Akta pendirian CV juga dibuat oleh notaris, namun perjalanannya untuk mendapatkan status badan hukum tidak serumit PT. Dalam CV, terdapat sekutu aktif (yang mengelola) dan sekutu pasif (yang hanya menanamkan modal).
Fokus utama dalam proses pendirian CV adalah pembuatan Akta Pendirian CV. Proses ini melibatkan beberapa langkah krusial. Langkah pertama adalah menentukan nama CV yang akan digunakan. Nama ini harus unik dan belum digunakan oleh entitas bisnis lain. Setelah nama disepakati, para pendiri (sekutu) harus menentukan secara jelas siapa yang akan bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif, serta besaran modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak.
Selanjutnya, seluruh kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam draf perjanjian yang kemudian disahkan melalui pembuatan **Akta Pendirian CV** di hadapan notaris yang berwenang. Notaris akan memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi, termasuk mencantumkan domisili usaha, maksud dan tujuan kegiatan usaha, serta struktur pembagian keuntungan.
Meskipun CV tidak secara otomatis menjadi badan hukum seperti PT, akta notaris ini sangat penting untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang kini menjadi gerbang utama perizinan berusaha di Indonesia. Tanpa akta ini, proses pendaftaran usaha di OSS tidak dapat dilanjutkan.
Sebuah akta pendirian, baik untuk perusahaan maupun CV, harus memuat informasi esensial untuk menjamin keabsahan operasional di masa depan. Informasi wajib ini mencakup:
Pembuatan akta pendirian perusahaan dan CV harus dilakukan oleh notaris karena notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang oleh negara untuk membuat akta otentik. Kehadiran notaris menjamin bahwa proses pendirian telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan dokumen yang dihasilkan memiliki kekuatan pembuktian tertinggi di mata hukum. Hal ini meminimalisir risiko sengketa di kemudian hari terkait kepemilikan, modal, atau tanggung jawab hukum. Mengabaikan formalitas akta ini sama saja dengan menempatkan seluruh aset pribadi pengusaha dalam risiko operasional bisnis.