Dalam dunia keuangan dan perbankan, istilah agunan seringkali muncul, terutama ketika seseorang atau badan usaha mengajukan pinjaman. Memahami arti dari agunan bukan hanya penting bagi peminjam, tetapi juga bagi siapa pun yang ingin mengerti bagaimana sistem kredit bekerja. Secara sederhana, agunan adalah jaminan atau aset yang diserahkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman (kreditur) sebagai bentuk kepastian bahwa utang akan dilunasi.
Secara yuridis dan ekonomis, agunan (sering juga disebut jaminan) adalah aset berwujud maupun tidak berwujud yang dimiliki oleh debitur, yang dapat disita atau dicairkan oleh kreditur apabila debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Fungsi utamanya adalah sebagai mitigasi risiko bagi pihak pemberi pinjaman.
Konsep ini lahir dari prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana. Ketika Anda meminjam uang, terutama dalam jumlah besar seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Modal Kerja (KMK), risiko kredit macet selalu ada. Agunan menjadi lapisan pengaman (kolateral) yang memastikan bahwa dana yang dipinjamkan tidak hilang begitu saja jika kondisi finansial peminjam memburuk.
Permintaan akan agunan tidak didasarkan pada ketidakpercayaan semata, melainkan berdasarkan perhitungan risiko yang matang. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa agunan menjadi elemen krusial dalam transaksi kredit:
Tidak semua aset bisa dijadikan agunan. Lembaga keuangan memiliki kriteria ketat mengenai likuiditas, penilaian harga, dan kepemilikan aset tersebut. Secara umum, agunan dibagi menjadi dua kategori besar:
Ini adalah aset fisik yang bisa disentuh dan memiliki nilai pasar yang jelas:
Ini adalah aset non-fisik yang memiliki nilai ekonomi:
Setelah aset disepakati, pihak bank akan melakukan proses penilaian (appraisal) untuk menentukan Nilai Pasar Wajar (Fair Market Value) dan Nilai Likuidasi (Liquidation Value). Pemberi pinjaman jarang sekali meminjamkan dana sebesar 100% dari nilai pasar aset tersebut. Rasio antara jumlah pinjaman dan nilai aset disebut Loan to Value (LTV).
Sebagai contoh, jika sebuah rumah bernilai Rp1 Miliar, bank mungkin hanya akan memberikan pinjaman maksimal 80% dari nilai tersebut, yaitu Rp800 juta. Sisa 20% adalah margin keamanan bagi bank. Jika peminjam gagal bayar, bank hanya bisa menjual aset tersebut sesuai Nilai Likuidasi, yang biasanya sedikit lebih rendah dari harga pasar untuk memastikan penjualan cepat.
Penting untuk diingat bahwa meskipun agunan memberikan keamanan kepada kreditur, konsekuensinya sangat berat bagi debitur. Jika debitur secara hukum dinyatakan wanprestasi, kreditur berhak mengeksekusi agunan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku (misalnya, melalui pelelangan umum jika menggunakan Hak Tanggungan atau Fidusia).
Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai arti dari agunan dan tanggung jawab yang menyertainya sangat penting sebelum menandatangani perjanjian kredit. Agunan adalah janji aset, dan kegagalan menepati janji tersebut berarti kehilangan aset yang dijaminkan.