Aturan Pembagian Warisan dalam Islam (Faraid)

FARAID Warisan Tepat, Berkah Melimpah

Ilustrasi konsep pembagian warisan dalam Islam.

Dalam ajaran Islam, pengaturan mengenai harta warisan merupakan salah satu aspek penting yang diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Sistem pembagian warisan ini dikenal dengan istilah Faraid atau Mawaris, yang bertujuan untuk memastikan keadilan, menghindari perselisihan, dan memberikan hak kepada setiap ahli waris sesuai dengan porsinya yang telah ditentukan. Prinsip utama Faraid adalah keadilan ilahi, di mana setiap individu mendapatkan bagiannya tanpa mengurangi hak orang lain, serta menempatkan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan dalam keluarga.

Pilar-Pilar Penting dalam Faraid

Sebelum membahas skema pembagian, ada beberapa pilar penting yang menjadi dasar pemahaman Faraid:

1. Ahli Waris (Waris)

Mereka adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris (orang yang meninggal dunia). Ahli waris dibagi menjadi dua kategori utama:

2. Pewaris (Muwarrits)

Adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta untuk diwariskan.

3. Harta Warisan (Tarikah)

Segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris, baik itu berupa uang, properti, barang berharga, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Prinsip Dasar Pembagian

Pembagian warisan dalam Islam tidaklah sembarangan. Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan:

Golongan Ahli Waris Utama dan Bagiannya

Berikut adalah beberapa contoh golongan ahli waris utama dan bagian yang mereka terima:

Penting untuk dicatat bahwa skenario pembagian warisan bisa sangat kompleks tergantung pada kombinasi ahli waris yang ada. Dalam praktiknya, seringkali diperlukan kalkulasi yang cermat dan terkadang konsultasi dengan ahli Faraid atau lembaga keagamaan yang terpercaya untuk memastikan pembagian yang adil dan sesuai syariat.

Hikmah di Balik Aturan Faraid

Sistem Faraid bukanlah sekadar pembagian harta, melainkan mengandung hikmah yang mendalam:

Memahami dan mengamalkan aturan pembagian warisan dalam Islam adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim. Dengan mematuhi prinsip-prinsip Faraid, umat Islam dapat menjalankan amanah harta peninggalan dengan cara yang diridhai Allah SWT, membawa berkah bagi seluruh keluarga.

🏠 Homepage