Dalam ajaran Islam, pengaturan mengenai harta warisan merupakan salah satu aspek penting yang diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Sistem pembagian warisan ini dikenal dengan istilah Faraid atau Mawaris, yang bertujuan untuk memastikan keadilan, menghindari perselisihan, dan memberikan hak kepada setiap ahli waris sesuai dengan porsinya yang telah ditentukan. Prinsip utama Faraid adalah keadilan ilahi, di mana setiap individu mendapatkan bagiannya tanpa mengurangi hak orang lain, serta menempatkan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan dalam keluarga.
Pilar-Pilar Penting dalam Faraid
Sebelum membahas skema pembagian, ada beberapa pilar penting yang menjadi dasar pemahaman Faraid:
1. Ahli Waris (Waris)
Mereka adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris (orang yang meninggal dunia). Ahli waris dibagi menjadi dua kategori utama:
Ahli Waris Dzawil Furudh (Tetap Haknya): Golongan ini mendapatkan bagian warisan yang sudah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an, seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Contohnya adalah suami, istri, anak perempuan, ibu, ayah, dan saudara perempuan kandung atau seibu.
Ahli Waris 'Asabah (Sisa): Golongan ini mendapatkan sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris Dzawil Furudh. Jika tidak ada Dzawil Furudh, maka 'Asabah akan menerima seluruh harta warisan. Contohnya adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, paman kandung, dan seterusnya.
2. Pewaris (Muwarrits)
Adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta untuk diwariskan.
3. Harta Warisan (Tarikah)
Segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris, baik itu berupa uang, properti, barang berharga, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Prinsip Dasar Pembagian
Pembagian warisan dalam Islam tidaklah sembarangan. Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan:
Pelunasan Utang Pewaris: Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, utang-utang pewaris harus dilunasi terlebih dahulu. Ini adalah kewajiban utama yang harus dipenuhi.
Pelaksanaan Wasiat Pewaris: Jika pewaris memiliki wasiat yang sah (tidak melebihi 1/3 dari total harta dan tidak merugikan ahli waris), maka wasiat tersebut harus dilaksanakan.
Pembagian Sisa Harta: Setelah utang dan wasiat terlaksana, barulah sisa harta warisan dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan Faraid.
Golongan Ahli Waris Utama dan Bagiannya
Berikut adalah beberapa contoh golongan ahli waris utama dan bagian yang mereka terima:
Anak Laki-laki: Menerima bagian 'Asabah. Jika ada anak perempuan, maka bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan (konsep 'dzakaru kal untsaian').
Anak Perempuan: Jika hanya satu anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, ia mendapat 1/2. Jika ada dua anak perempuan atau lebih dan tidak ada anak laki-laki, mereka mendapat 2/3.
Suami: Mendapat 1/2 jika pewaris tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki. Mendapat 1/4 jika pewaris memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki.
Istri: Mendapat 1/4 jika pewaris tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki. Mendapat 1/8 jika pewaris memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki.
Ayah: Mendapat 1/6 jika pewaris memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki. Bisa juga mendapat 'Asabah jika tidak ada anak/cucu laki-laki dan ia berhak mengambil sisa harta.
Ibu: Mendapat 1/6 jika pewaris memiliki anak atau cucu laki-laki. Mendapat 1/3 jika pewaris tidak memiliki anak/cucu laki-laki dan suami masih hidup (bagian ibu adalah sisa setelah suami dan ayah mendapat bagiannya).
Penting untuk dicatat bahwa skenario pembagian warisan bisa sangat kompleks tergantung pada kombinasi ahli waris yang ada. Dalam praktiknya, seringkali diperlukan kalkulasi yang cermat dan terkadang konsultasi dengan ahli Faraid atau lembaga keagamaan yang terpercaya untuk memastikan pembagian yang adil dan sesuai syariat.
Hikmah di Balik Aturan Faraid
Sistem Faraid bukanlah sekadar pembagian harta, melainkan mengandung hikmah yang mendalam:
Keadilan Ilahi: Menunjukkan bahwa Allah SWT adalah Maha Adil dalam mengatur rezeki dan hak setiap hamba-Nya.
Mempererat Silaturahmi: Pembagian yang jelas dan adil dapat mencegah potensi perselisihan antar keluarga, sehingga hubungan silaturahmi tetap terjaga.
Menghargai Peran dan Tanggung Jawab: Perbedaan bagian warisan seringkali mencerminkan perbedaan tanggung jawab yang diemban oleh laki-laki dan perempuan dalam keluarga, di mana laki-laki memiliki tanggung jawab finansial yang lebih besar.
Menumbuhkan Kedermawanan: Pemahaman yang baik tentang Faraid dapat mendorong ahli waris yang menerima bagian lebih besar untuk lebih dermawan dan membantu kerabat lain yang membutuhkan.
Memahami dan mengamalkan aturan pembagian warisan dalam Islam adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim. Dengan mematuhi prinsip-prinsip Faraid, umat Islam dapat menjalankan amanah harta peninggalan dengan cara yang diridhai Allah SWT, membawa berkah bagi seluruh keluarga.