Pendirian perusahaan, baik skala domestik maupun internasional, sering kali menuntut profesionalisme dan kepatuhan terhadap standar global. Dalam konteks ini, penggunaan bahasa Inggris dalam dokumen legal krusial, terutama dalam penyusunan Akta Pendirian Perusahaan (Articles of Association atau Deed of Establishment). Meskipun perusahaan beroperasi di Indonesia, memiliki versi bahasa Inggris yang akurat bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan strategis.
Keputusan untuk menyertakan versi bahasa Inggris pada akta pendirian didorong oleh berbagai faktor. Pertama, kemudahan dalam berinteraksi dengan investor asing atau mitra bisnis internasional. Investor luar negeri, yang terbiasa dengan terminologi hukum common law, akan lebih mudah mencerna substansi akta jika disajikan dalam bahasa Inggris. Kesalahpahaman terminologi dapat berujung pada sengketa di kemudian hari, sehingga presisi dalam penerjemahan sangat vital.
Akta pendirian perusahaan di Indonesia secara hukum harus dibuat dalam Bahasa Indonesia, di hadapan notaris yang berwenang. Namun, untuk keperluan eksternal (misalnya, pengajuan izin ke badan internasional, pembukaan rekening bank di luar negeri, atau due diligence), terjemahan resmi ke dalam bahasa Inggris menjadi fokus utama. Beberapa istilah krusial yang harus diterjemahkan dengan hati-hati meliputi:
Setiap kata memiliki bobot legal. Kesalahan kecil dalam menerjemahkan 'liability' (tanggung jawab) versus 'guarantee' (jaminan) dapat mengubah implikasi hukum bagi para pendiri. Oleh karena itu, proses penerjemahan ini idealnya dilakukan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator) yang memahami baik konteks hukum Indonesia (civil law system) maupun terminologi hukum bisnis internasional (common law influence).
Mengapa begitu penting memiliki versi bahasa Inggris yang solid? Selain memfasilitasi transaksi lintas batas, akta dalam bahasa Inggris berfungsi sebagai alat negosiasi yang kuat. Ketika perusahaan mengajukan pinjaman sindikasi dari bank internasional atau merencanakan penawaran saham perdana (IPO) di bursa luar negeri, dokumen pendirian harus siap diperiksa oleh pihak asing tanpa hambatan bahasa.
Hal ini juga berkaitan dengan citra dan kredibilitas. Perusahaan yang mempersiapkan dokumen legalnya secara multilingual menunjukkan kesiapan mereka untuk bersaing di panggung global. Ini memberikan sinyal positif kepada calon mitra bahwa manajemen perusahaan profesional dan teliti dalam hal kepatuhan legal (legal compliance).
Meskipun tujuannya jelas, tantangan terbesar terletak pada perbedaan sistem hukum. Hukum perusahaan Indonesia, yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas, memiliki struktur yang spesifik. Mengalihbahasakan konsep-konsep tersebut ke dalam bahasa Inggris harus tetap mempertahankan esensi yuridisnya sesuai konteks Indonesia, bukan sekadar terjemahan literal. Misalnya, konsep pemegang saham minoritas, hak suara, dan mekanisme RUPS harus dijelaskan secara lugas dalam bahasa Inggris agar dapat dipahami dalam kerangka hukum internasional.
Untuk mengatasi hal ini, seringkali disepakati bahwa dalam hal terjadi perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku mengikat secara hukum di yurisdiksi Indonesia. Kesepakatan ini harus secara eksplisit dicantumkan dalam dokumen terjemahan itu sendiri untuk menghindari ambiguitas di masa depan. Memastikan kejelasan dalam Bahasa Inggris Akta Pendirian Perusahaan adalah investasi awal yang sangat berharga bagi keberlangsungan dan ekspansi bisnis global perusahaan Anda.