Sertifikat tanah sebagai aset likuid.
Di Indonesia, properti berupa tanah dan bangunan merupakan salah satu aset riil paling berharga. Oleh karena itu, wajar jika sertifikat hak atas tanah (SHM atau HGB) menjadi agunan atau jaminan utama yang diterima oleh lembaga keuangan, terutama bank, untuk fasilitas kredit modal kerja maupun kredit investasi. Bank sangat menyukai jaminan ini karena nilai likuiditasnya cenderung stabil dan memiliki potensi apresiasi nilai seiring waktu.
Namun, tidak semua bank memiliki kebijakan yang sama dalam menerima jenis jaminan atau dalam menentukan rasio Loan-to-Value (LTV) atas properti tersebut. Proses penilaian (appraisal) dan legalitas dokumen menjadi tahap krusial sebelum bank menyetujui pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat tanah.
Secara umum, hampir semua bank konvensional dan bank syariah besar menerima sertifikat tanah sebagai jaminan. Perbedaan utama terletak pada segmen kredit yang mereka fokuskan.
Bank syariah juga menerima aset properti sebagai jaminan, namun dalam konteks akad pembiayaan (seperti Murabahah, Musyarakah Mutanaqisah).
Ketika Anda mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat tanah, bank akan sangat memperhatikan beberapa variabel utama. Pemahaman akan variabel ini dapat mempercepat proses persetujuan Anda.
Ini adalah faktor penentu. Properti di lokasi strategis (pusat kota, dekat akses utama) akan lebih mudah diterima dan mendapatkan LTV yang lebih tinggi dibandingkan properti di pinggiran kota yang nilai pasarnya fluktuatif. Bank akan menggunakan jasa appraisal independen untuk menentukan Nilai Pasar Wajar (Fair Market Value).
Bank sangat memprioritaskan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena status kepemilikannya paling kuat dan tidak terbatas waktu. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) masih bisa diterima, namun bank akan memperhitungkan sisa jangka waktu HGB tersebut. Jika sisa waktu kurang dari 10 tahun, bank mungkin akan lebih hati-hati.
Pastikan peruntukan lahan (sesuai RTRW setempat) sesuai dengan rencana penggunaan dana Anda. Misalnya, jika Anda mengajukan kredit untuk usaha manufaktur, tanah yang dijaminkan idealnya berstatus tanah industri atau komersial, bukan perumahan.
Sertifikat tanah yang bagus tidak akan berguna jika riwayat kredit (BI Checking/SLIK OJK) debitur buruk. Bank tetap mengutamakan kemampuan bayar. Jaminan hanya berfungsi sebagai mitigasi risiko kerugian jika debitur gagal bayar.
Untuk memastikan bank yang Anda tuju menerima jaminan sertifikat tanah dengan syarat yang menguntungkan, lakukan langkah-langkah berikut:
Memilih bank yang tepat memerlukan riset mendalam, namun dengan sertifikat tanah yang lengkap, Anda memiliki posisi tawar yang kuat di hampir seluruh sistem perbankan Indonesia.