Melakukan transaksi properti, baik pembelian rumah, tanah, maupun properti lainnya, hampir selalu berujung pada kewajiban pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang harus disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Biaya ajb notaris merupakan salah satu komponen biaya yang harus dipersiapkan oleh pembeli dan/atau penjual. Pemahaman yang jelas mengenai komponen biaya ini penting untuk menghindari ketidaksesuaian ekspektasi saat proses transaksi berlangsung.
Secara umum, biaya notaris tidak diatur dalam satu tarif baku nasional yang ketat, namun mengacu pada peraturan yang berlaku serta kebijakan tarif jasa masing-masing kantor notaris.
Biaya yang Anda bayarkan kepada notaris/PPAT untuk pembuatan AJB terbagi menjadi beberapa unsur utama. Komponen ini bisa berbeda persentasenya tergantung nilai transaksi properti tersebut.
Ini adalah honorarium utama yang diterima notaris atas jasa pembuatan dan pengesahan dokumen hukum, termasuk AJB. Biaya ini biasanya dihitung berdasarkan persentase dari Nilai Transaksi Properti (Harga Jual Beli).
Meskipun banyak yang menganggap ini sebagai 'biaya notaris', sebenarnya ini adalah biaya yang dibayarkan oleh klien kepada negara melalui perantara notaris/PPAT. Notaris hanya bertindak sebagai pemungut dan penyetor. Komponen ini meliputi:
Biaya ini mencakup kebutuhan operasional kantor notaris, seperti biaya penelitian riwayat sertifikat tanah di BPN, biaya fotokopi dokumen legalitas, biaya materai, hingga biaya komunikasi dan transportasi yang dikeluarkan dalam proses pengurusan dokumen hingga penerbitan sertifikat baru atas nama pembeli.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai bagaimana biaya tersebut terakumulasi, berikut adalah tabel ilustratif berdasarkan transaksi hipotetis.
| Jenis Biaya | Persentase / Ketentuan | Keterangan |
|---|---|---|
| Jasa Pembuatan AJB (Honorarium) | 1.5% dari Harga Jual | Jasa utama Notaris/PPAT |
| Biaya Administrasi & Legalitas | Tetap / Variabel Kecil | Termasuk cek sertifikat dan materai |
| BPHTB (Dibayar Pembeli) | ± 5% dari NPOP | Pajak Daerah yang dipungut negara |
| PPh Final (Dibayar Penjual) | 2.5% dari Harga Jual | Pajak Penghasilan Penjual |
Meskipun persentase jasa notaris terlihat tetap, ada ruang untuk negosiasi, terutama pada komponen jasa pembuatan akta dan administrasi.
Pada intinya, biaya ajb notaris adalah investasi penting untuk menjamin legalitas transaksi properti Anda. Pastikan setiap rincian biaya dicantumkan secara transparan dalam Surat Kuasa atau Perjanjian Kerja Sama Jasa Notaris sebelum proses AJB dimulai secara resmi. Transparansi adalah kunci untuk menghindari sengketa biaya di kemudian hari.