Hibah merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas aset, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya imbalan (kontraprestasi). Di Indonesia, proses penghibahan aset, terutama properti seperti tanah atau bangunan, harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukumnya. Pertanyaan yang sering muncul adalah: Berapa sebenarnya biaya hibah di notaris?
Mengapa Harus Melalui Notaris?
Penggunaan jasa notaris dalam proses hibah properti adalah keharusan hukum. Akta Hibah yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di mata hukum. Tanpa akta otentik ini, meskipun ada surat perjanjian di bawah tangan, status kepemilikan baru belum sepenuhnya beralih secara sah di mata negara (terutama untuk properti yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional/BPN). Notaris bertindak sebagai pejabat umum yang independen untuk mengesahkan kesepakatan para pihak.
Komponen Utama Biaya Jasa Notaris untuk Akta Hibah
Biaya yang dibayarkan kepada notaris bukanlah biaya tunggal, melainkan gabungan dari beberapa komponen biaya yang saling terkait. Komponen utama yang menentukan besaran biaya hibah di notaris meliputi:
- Biaya Jasa Pembuatan Akta (Honorarium): Ini adalah biaya utama yang dibayarkan atas jasa keahlian notaris dalam merumuskan, memeriksa keabsahan dokumen, dan membuat Akta Hibah. Honorarium ini biasanya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, namun praktiknya seringkali dinegosiasikan berdasarkan kompleksitas kasus dan nilai objek yang dihibahkan.
- Biaya Pengurusan Bea Balik Nama dan Pendaftaran: Meskipun ini adalah pajak dan retribusi negara, notaris seringkali bertindak sebagai kuasa atau mediator untuk mengurus pembayarannya ke instansi terkait (BPN dan kantor pajak).
- Biaya Pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Ini adalah pungutan yang wajib dibayar oleh penerima hibah (pihak yang menerima hibah). Tarifnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
- Biaya Pemeriksaan Sertifikat dan Dokumen Pendukung: Meliputi biaya administrasi untuk memastikan keaslian sertifikat tanah dan mengecek apakah aset tersebut bebas sengketa atau memiliki beban.
- Biaya Penggandaan Dokumen dan Administrasi Lainnya.
Perhitungan BPHTB dalam Proses Hibah
Salah satu komponen biaya non-jasa notaris yang signifikan dalam hibah properti adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berbeda dengan jual beli di mana tarifnya berdasarkan Nilai Transaksi Jual Beli (NTJB), dalam hibah, tarif BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Tarif BPHTB umumnya berkisar 5% dari NPOP, dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini nilainya ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota), sehingga besaran BPHTB sangat bervariasi tergantung lokasi properti. Jika Anda menghitung biaya hibah di notaris, pastikan Anda sudah mengestimasi BPHTB ini secara terpisah.
Bagaimana Mengetahui Biaya yang Wajar?
Karena tidak ada tarif tunggal yang baku secara nasional untuk jasa notaris (kecuali batas minimal dan maksimal yang diatur), transparansi sangat penting. Untuk mendapatkan perkiraan biaya hibah di notaris yang akurat, Anda harus melakukan langkah-langkah berikut:
- Sampaikan Detail Aset: Berikan informasi lengkap mengenai jenis aset (tanah/bangunan), luas, dan lokasi, serta nilai taksiran aset tersebut.
- Minta Rincian Biaya (RAB): Notaris yang profesional akan memberikan rincian rencana anggaran biaya yang mencakup honorarium jasa dan estimasi biaya pengurusan pajak/retribusi.
- Perhatikan Dasar Pengenaan Jasa: Tanyakan apakah honorarium notaris dihitung berdasarkan persentase dari Nilai Ekonomis Objek atau berdasarkan tarif tetap.
Secara umum, total keseluruhan biaya yang harus disiapkan (meliputi jasa notaris, BPHTB, dan biaya pendaftaran) bisa mencapai persentase tertentu dari nilai properti yang dihibahkan, seringkali berkisar antara 1% hingga 4% atau lebih, sangat bergantung pada NPOP dan tarif jasa notaris di wilayah tersebut. Mengurus segala sesuatunya di satu kantor notaris (termasuk pengurusan BPHTB dan balik nama) biasanya lebih efisien dari segi waktu, meskipun total pembayarannya mungkin terlihat besar karena mencakup banyak pos.