- Persentase Jasa: Untuk transaksi bernilai besar, persentase jasa biasanya lebih kecil. Meskipun demikian, kisaran umum yang sering ditemukan adalah antara 0,5% hingga 1,5% dari nilai transaksi.
- Biaya Tambahan: Selain biaya jasa pokok, mungkin ada biaya tambahan untuk penyalinan dokumen, materai, dan biaya administrasi lainnya yang perlu dikonsultasikan langsung dengan kantor PPAT setempat.
Pajak yang Terlibat dalam Pembuatan AJB
Biaya pembuatan AJB tidak lepas dari kewajiban perpajakan yang melekat pada proses pengalihan hak properti. Terdapat dua jenis pajak utama yang harus dibayar, yaitu yang ditanggung oleh penjual dan yang ditanggung oleh pembeli.
Pajak yang Ditanggung Penjual (Pihak yang Melepas Hak)
Penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan tanah dan/atau bangunan. Tarif PPh final ini adalah sebesar 2,5% dari total nilai penjualan. Pembayaran pajak ini harus dilunasi sebelum AJB dapat ditandatangani.
Pajak yang Ditanggung Pembeli (Pihak yang Memperoleh Hak)
Pembeli memiliki kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, namun umumnya berkisar antara 5% hingga 6% dari Harga Perolehan Objek Pajak (HPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Rangkuman Estimasi Biaya Keseluruhan
Untuk mendapatkan gambaran biaya pembuatan AJB secara menyeluruh, pembeli dan penjual perlu menjumlahkan semua komponen di atas. Sebagai contoh sederhana (dengan asumsi nilai transaksi tertentu dan tarif PPAT 1%), rinciannya meliputi:
- PPh Final (Penjual): 2,5% dari nilai transaksi.
- BPHTB (Pembeli): Sekitar 5% - 6% dari nilai transaksi (setelah NPOPTKP).
- Jasa Notaris/PPAT: Sekitar 0,5% - 1,5% dari nilai transaksi.
Seringkali, dalam praktik di lapangan, kesepakatan antara penjual dan pembeli bisa berbeda mengenai siapa yang menanggung biaya notaris secara keseluruhan, meskipun secara umum biaya BPHTB selalu menjadi tanggung jawab pembeli, dan PPh ditanggung penjual. Sangat disarankan untuk meminta rincian estimasi biaya (quotation) dari kantor PPAT yang Anda pilih jauh sebelum tanggal penandatanganan AJB. Pastikan semua biaya sudah transparan agar proses peralihan hak berjalan lancar tanpa hambatan finansial tak terduga.