Ilustrasi Tanda Tangan Dokumen Properti RESMI

Panduan Lengkap Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Rumah di Notaris (AJB)

Proses jual beli properti, baik rumah maupun tanah, merupakan transaksi bernilai besar yang wajib disahkan secara hukum. Di Indonesia, legalitas ini dijamin melalui pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang juga merangkap sebagai PPAT. Pertanyaan yang sering muncul bagi pembeli maupun penjual adalah mengenai biaya pembuatan akta jual beli rumah di notaris. Biaya ini tidak bersifat tunggal, melainkan terdiri dari beberapa komponen yang saling berkaitan.

Komponen Utama Biaya Notaris dalam AJB

Secara umum, biaya yang harus dikeluarkan dalam transaksi properti tidak hanya terbatas pada honorarium notaris/PPAT. Ada beberapa pungutan wajib negara dan biaya administrasi lain yang harus dibayarkan agar proses balik nama sertifikat berjalan lancar. Memahami rincian ini sangat penting untuk perencanaan anggaran.

Berikut adalah rincian biaya yang biasanya menentukan total biaya pembuatan akta jual beli rumah di notaris:

Struktur Biaya Honorarium Notaris (Jasa PPAT)

Honorarium notaris/PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2017 mengenai PPAT. Secara sederhana, jasa pembuatan AJB dihitung berdasarkan persentase dari nilai transaksi jual beli properti tersebut. Persentase ini tidak ditetapkan secara kaku, tetapi ada batas maksimum yang bisa dikenakan.

Umumnya, persentase jasa notaris dihitung secara progresif. Sebagai ilustrasi sederhana (dan ini dapat bervariasi antar notaris):

Penting untuk diingat bahwa biaya jasa notaris ini berbeda dengan biaya pajak (BPHTB dan PPh). Konsultasikan secara eksplisit kepada kantor notaris mengenai rincian biaya jasa (honorarium) murni sebelum menyepakati harga akhir. Jangan sampai Anda mengira total biaya yang dibebankan hanya untuk jasa pembuatan akta semata.

Faktor Penentu Besaran Biaya

Beberapa faktor sangat memengaruhi besaran total biaya pembuatan akta jual beli rumah di notaris yang harus Anda siapkan:

  1. Nilai Transaksi (Harga Jual Beli): Ini adalah penentu utama, karena sebagian besar biaya (jasa dan pajak) dihitung berdasarkan harga yang tertera di AJB.
  2. Lokasi Properti: Karena BPHTB dan BBN adalah pajak daerah, tarifnya akan berbeda antara satu kota/kabupaten dengan kabupaten lainnya.
  3. Kompleksitas Dokumen: Jika sertifikat bermasalah (misalnya, harus dipecah atau digabung terlebih dahulu), biaya administrasi tambahan akan muncul.
  4. Kebijakan Notaris/PPAT: Meskipun ada batasan regulasi, setiap kantor notaris memiliki kebijakan perhitungan jasa yang sedikit berbeda.

Tips Mengelola Biaya Jual Beli Rumah

Untuk menghindari kejutan biaya di akhir proses, lakukan langkah proaktif berikut:

  1. Minta Rincian Anggaran (Quotation): Segera setelah memilih notaris, minta rincian tertulis mengenai semua biaya yang akan ditagihkan, termasuk estimasi pajak.
  2. Pahami Siapa yang Menanggung Apa: Pastikan sejak awal apakah PPh ditanggung penjual dan BPHTB ditanggung pembeli, atau ada kesepakatan lain yang tertuang dalam perjanjian pendahuluan.
  3. Periksa Nilai Pasar Objek Pajak (NPOP): Pastikan nilai yang dicantumkan dalam AJB tidak jauh berbeda dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar perhitungan BPHTB tidak membengkak secara tidak wajar.

Mengurus AJB adalah investasi demi keamanan hukum properti Anda. Dengan memahami struktur dan komponen biaya pembuatan akta jual beli rumah di notaris, Anda dapat memastikan semua prosedur berjalan lancar tanpa masalah keuangan tak terduga.

🏠 Homepage