Kelompok Tani (Poktan) adalah wadah penting bagi para petani untuk meningkatkan kapasitas produksi, akses permodalan, dan pemasaran hasil tani. Agar kegiatan Poktan memiliki landasan hukum yang kuat, legalitas melalui penetapan akta notaris menjadi krusial. Akta notaris tidak hanya mengukuhkan legalitas organisasi tetapi juga menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah, pinjaman bank, atau kerjasama dengan pihak ketiga.
Namun, salah satu hambatan yang sering dihadapi adalah kekhawatiran mengenai biaya pembuatan akta notaris kelompok tani. Biaya ini bervariasi tergantung beberapa faktor, dan memahaminya sejak awal akan membantu kelompok tani dalam perencanaan anggaran mereka.
Tidak ada tarif baku nasional untuk jasa notaris, karena tarif ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan kebijakan kantor notaris itu sendiri. Meskipun demikian, beberapa komponen utama biasanya memengaruhi total biaya yang harus dikeluarkan:
Secara umum, untuk legalisasi standar kelompok tani atau koperasi primer yang kegiatannya bersifat sosial dan tidak berorientasi laba besar, kisaran biaya pembuatan akta notaris kelompok tani cenderung lebih terjangkau dibandingkan pendirian badan usaha komersial.
Banyak notaris memberikan harga khusus atau diskon untuk organisasi kemasyarakatan atau kelompok tani, mengingat tujuan mereka adalah pemberdayaan. Rata-rata, biaya yang dikeluarkan berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp4.000.000, tergantung wilayah dan kesepakatan awal. Penting untuk selalu meminta rincian biaya (rincian kuitansi) sebelum proses penandatanganan dimulai.
Untuk mengelola anggaran Poktan dengan lebih efisien, lakukan langkah-langkah proaktif berikut terkait pengurusan akta notaris:
Jangan biarkan masalah biaya menjadi penghalang legalitas organisasi Anda. Investasi pada akta notaris adalah jaminan keamanan dan kelancaran program kelompok tani di masa depan.
Segera konsultasikan kebutuhan legalitas Anda dengan notaris terpercaya di wilayah Anda!