Panduan: Cara Bikin PT Tanpa Akta Notaris (Perspektif Hukum Terbaru)

DOK Proses Kemenkumham Hasil: Legalitas Usaha

Ilustrasi visualisasi pendirian badan usaha modern.

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia secara tradisional selalu diasosiasikan dengan peran wajib seorang Notaris Publik untuk membuat Akta Pendirian. Namun, seiring perkembangan regulasi, terutama dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, muncul pertanyaan besar: **bisakah kita bikin PT tanpa akta notaris?**

Untuk menjawab ini, kita harus memahami konteks hukum terbaru mengenai PT, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pergeseran Regulasi: Dari Akta Notaris Menjadi Pernyataan Pendiri

Secara tegas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pendirian PT harus dilakukan dengan **Akta Pendirian** yang dibuat oleh **Notaris** dengan memenuhi persyaratan anggaran dasar.

Namun, titik terang bagi pelaku UMKM hadir melalui regulasi yang lebih spesifik, yaitu **Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021** tentang Modal Dasar Kegiatan Usaha yang Disederhanakan.

PT Perorangan: Solusi Tanpa Notaris untuk UMKM

Inilah celah utama yang memungkinkan pendirian badan hukum tanpa melibatkan notaris. PP 8/2021, merujuk pada UUCK, memperkenalkan konsep **PT Perorangan** (Perseroan Terbatas yang didirikan dan dimiliki oleh 1 (satu) orang). Syarat utama PT Perorangan adalah:

Untuk PT Perorangan, proses pendirian tidak lagi menggunakan akta notaris. Pendiri hanya perlu membuat **Surat Pernyataan Pendirian** dan mengesahkannya melalui sistem elektronik yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Langkah-Langkah Bikin PT Tanpa Akta Notaris (PT Perorangan)

Jika Anda memenuhi kriteria sebagai UMK dan ingin mendirikan PT dengan cara yang lebih cepat dan hemat biaya (tanpa notaris), ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Persiapan Data Diri: Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi pendiri.
  2. Akses AHU Online: Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
  3. Pendaftaran dan Pembuatan Pernyataan: Pilih menu pembuatan PT Perorangan. Anda akan diminta mengisi formulir yang berisi data pendiri, nama PT, maksud dan tujuan pendirian, serta pernyataan modal dasar. Ini menggantikan fungsi Akta Notaris.
  4. Pembayaran PNBP: Setelah data diverifikasi, Anda akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa administrasi.
  5. Penerbitan SK Pengesahan: Jika semua persyaratan terpenuhi, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum. SK inilah yang menjadi legalitas setara Akta Pendirian.
  6. Pengurusan Tambahan: Setelah SK terbit, Anda wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan izin usaha yang lengkap.

Keterbatasan PT Perorangan

Meskipun PT Perorangan sangat memudahkan proses **bikin PT tanpa akta notaris**, skema ini memiliki batasan signifikan yang perlu dipertimbangkan:

  1. Skala Usaha: Hanya ditujukan untuk UMK. Jika bisnis Anda berkembang dan melebihi batasan omzet UMKM, Anda harus mengubah statusnya menjadi PT Biasa (yang memerlukan akta notaris).
  2. Kepemilikan Tunggal: Tidak bisa didirikan oleh lebih dari satu orang. Jika Anda berencana patungan modal dengan rekan bisnis, opsi PT Perorangan gugur.
  3. Modal Dasar: Meskipun modal dasar bisa Rp0, untuk kebutuhan investasi atau pinjaman besar, struktur PT Biasa seringkali lebih dipercaya oleh lembaga keuangan dibandingkan PT Perorangan.

Kesimpulan: Kapan Notaris Tetap Diperlukan?

Jadi, jawabannya adalah: Ya, Anda bisa **bikin PT tanpa akta notaris** asalkan yang Anda dirikan adalah **PT Perorangan** dan memenuhi syarat UMK. Ini adalah inovasi yang sangat positif untuk mempermudah legalisasi UMKM.

Namun, jika Anda berencana mendirikan PT untuk usaha skala menengah atau besar, melibatkan beberapa pemegang saham, atau membutuhkan modal yang besar sejak awal, maka **Akta Pendirian Notaris tetap merupakan syarat mutlak** sesuai dengan UUPT Pasal 7. Dalam kasus ini, peran notaris tidak dapat dihilangkan karena mereka memastikan keabsahan dan kepatuhan anggaran dasar sesuai hukum positif Indonesia.

Disclaimer: Informasi ini bersifat edukatif berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru. Untuk kasus spesifik atau keraguan legal, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan profesional hukum atau Notaris.

🏠 Homepage