Mendirikan sebuah badan usaha, baik itu Perseroan Terbatas (PT), CV, maupun bentuk hukum lainnya, adalah langkah krusial yang menandai legalitas operasional Anda. Salah satu dokumen paling fundamental dalam proses ini adalah Akta Pendirian Usaha. Akta ini berfungsi sebagai bukti sah keberadaan perusahaan di mata hukum, menjadi dasar bagi pengurusan izin-izin lanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pemegang saham atau sekutu.
Bagi pengusaha pemula, proses pembuatan akta ini sering kali terasa rumit. Namun, dengan pemahaman langkah demi langkah, proses cara membuat akta pendirian usaha dapat dilakukan secara efisien. Berikut adalah panduan terperinci yang dapat Anda ikuti.
1. Persiapan Data dan Dokumen Awal
Sebelum melangkah ke notaris, pastikan semua data dasar perusahaan Anda sudah matang. Kegagalan dalam tahap ini seringkali menyebabkan penundaan yang tidak perlu.
Informasi yang Harus Disiapkan:
- Nama Perusahaan: Pastikan nama unik dan belum digunakan. Untuk PT, lakukan pengecekan ketersediaan nama di AHU Kemenkumham.
- Modal Dasar dan Disetor: Tentukan jumlah modal awal yang akan dicantumkan dalam akta.
- Struktur Organisasi: Siapa saja yang akan menjabat sebagai Direktur dan Komisaris (jika ada).
- Lokasi Usaha: Alamat domisili perusahaan (penting untuk pengurusan NIB/izin lokasi).
- Keterangan Kegiatan Usaha (KBLI): Kode dan deskripsi kegiatan utama perusahaan Anda.
- Data Pendiri/Pemegang Saham: KTP, NPWP, dan informasi pribadi lainnya dari minimal dua orang pendiri (untuk PT).
2. Pemilihan Bentuk Badan Usaha
Langkah fundamental dalam cara membuat akta pendirian usaha adalah menentukan jenis badan hukum. Pilihan umum meliputi:
- Perseroan Terbatas (PT): Paling umum, menawarkan perlindungan aset pribadi, namun memiliki kompleksitas administrasi lebih tinggi. Minimal 2 pemegang saham.
- Persekutuan Komanditer (CV): Lebih sederhana, terdiri dari sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (modal).
- Perorangan (PT Perorangan): Untuk UMKM, hanya perlu 1 orang pendiri, namun modal maksimum terbatas.
Keputusan ini akan mempengaruhi isi dari akta yang akan dibuat oleh notaris.
3. Pengurusan di Notaris
Akta pendirian usaha wajib dibuat di hadapan Notaris yang berwenang. Notaris berfungsi sebagai pejabat umum yang menjamin legalitas dan keabsahan dokumen tersebut.
Proses di Hadapan Notaris:
- Penyampaian Data: Serahkan semua data awal yang telah disiapkan kepada notaris.
- Penyusunan Draf Akta: Notaris akan menyusun draf akta yang memuat Anggaran Dasar (AD) perusahaan, termasuk maksud dan tujuan, struktur permodalan, serta susunan direksi.
- Penandatanganan Akta: Semua pendiri wajib hadir (atau diwakilkan dengan surat kuasa khusus) untuk menandatangani akta di hadapan notaris.
- Pengesahan oleh Kemenkumham: Setelah ditandatangani, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).
4. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah akta disahkan dan Anda menerima Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum, langkah selanjutnya dalam rangkaian cara membuat akta pendirian usaha dan legalitas lainnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB kini berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan sekaligus sebagai izin dasar operasional. Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah.
Dokumen Pendukung NIB:
- Akta Pendirian yang telah disahkan.
- Surat Keterangan Terdaftar (jika ada) atau dokumen lain yang relevan tergantung jenis usahanya.
Kesimpulan
Pembuatan akta pendirian usaha adalah gerbang resmi menuju dunia bisnis legal. Walaupun melibatkan notaris, prosesnya kini jauh lebih terstruktur berkat integrasi sistem online oleh pemerintah. Memastikan semua data akurat sejak awal akan mempercepat perolehan legalitas penuh dan memungkinkan perusahaan Anda segera beroperasi secara sah dan profesional.
Jangan menunda legalitas bisnis Anda. Akta pendirian bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kuat yang melindungi aset dan memberikan kepercayaan bagi mitra bisnis serta lembaga keuangan.