Cara Membuat CV di Notaris: Panduan Lengkap dan Legalitas
Dalam dunia bisnis, Curriculum Vitae (CV) umumnya merujuk pada daftar riwayat hidup seseorang. Namun, dalam konteks hukum dan pendirian badan usaha di Indonesia, CV merupakan singkatan dari **Commanditaire Vennootschap** atau Persekutuan Komanditer. Mendirikan CV adalah langkah formal yang memerlukan legalitas, dan di sinilah peran notaris menjadi sangat krusial. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai cara membuat CV (Commanditaire Vennootschap) yang sah di mata hukum melalui bantuan notaris.
Mengapa Harus Melalui Notaris?
Badan usaha di Indonesia, baik yang berbadan hukum maupun persekutuan seperti CV, wajib didirikan dengan akta otentik. Akta otentik ini hanya dapat dibuat dan disahkan oleh Notaris yang berwenang. Notaris memiliki fungsi sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta pendirian, memastikan kesesuaian dokumen dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum atas berdirinya persekutuan tersebut. Tanpa akta notaris, CV Anda tidak diakui secara resmi oleh negara, yang berarti tidak bisa mengurus perizinan usaha lebih lanjut.
Langkah Awal Sebelum ke Notaris
Sebelum mendatangi kantor notaris, ada beberapa persiapan penting yang harus dilakukan oleh para pendiri CV (sekutu aktif dan sekutu pasif). Persiapan yang matang akan mempercepat proses pengesahan.
1. Tentukan Nama dan Struktur CV
Tentukan nama Persekutuan Komanditer yang akan digunakan. Pastikan nama tersebut belum digunakan oleh pihak lain dan sesuai dengan etika bisnis. Selain nama, tentukan juga susunan sekutu, modal dasar, dan pembagian keuntungan.
2. Tentukan Domisili Usaha
CV harus memiliki alamat kantor atau domisili yang jelas. Siapkan dokumen pendukung domisili, seperti Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) jika diperlukan oleh peraturan daerah setempat, meskipun saat ini banyak daerah yang sudah menggabungkan proses ini dengan perizinan OSS (Online Single Submission).
3. Siapkan Identitas Para Sekutu
Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari semua sekutu (aktif maupun pasif). Jika ada sekutu badan hukum, siapkan akta pendirian dan data pengurusnya.
Proses Pembuatan Akta Pendirian CV di Notaris
Setelah semua data lengkap, proses dilanjutkan di hadapan notaris. Berikut adalah tahapan utamanya:
- Pemberian Kuasa atau Pernyataan Kehendak: Para pendiri datang ke notaris untuk menyatakan kehendak mendirikan CV. Notaris akan mencatat semua detail mengenai modal, nama, domisili, serta siapa saja yang berhak bertindak atas nama CV.
- Penyusunan Draf Akta: Notaris akan menyusun rancangan Akta Pendirian CV berdasarkan keterangan yang diberikan. Draf ini harus mencerminkan kesepakatan penuh antar sekutu.
- Pembacaan dan Penandatanganan: Draf akta akan dibacakan di hadapan semua pendiri (atau yang diwakilkan oleh kuasa sah) di hadapan notaris. Setelah semua pihak setuju, akta ditandatangani. Tanda tangan ini menjadikan dokumen tersebut sebagai Akta Otentik.
- Pengesahan dari Kemenkumham (Pendaftaran): Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang harus mendapatkan pengesahan badan hukum, CV didaftarkan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Notaris akan membantu proses ini dengan mengajukan permohonan pendaftaran melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).
Dokumen Hasil Pengesahan CV
Setelah proses pendaftaran selesai dan disetujui oleh Kemenkumham, Anda akan menerima beberapa dokumen penting yang membuktikan legalitas CV Anda. Dokumen utama yang menjadi bukti sah CV adalah:
- Salinan Akta Pendirian yang sudah dilegalisir oleh notaris.
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemenkumham.
Dengan SKT dan Akta Notaris ini, CV Anda sudah resmi berdiri dan dapat digunakan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, membuka rekening bank atas nama CV, serta melakukan kegiatan komersial lainnya.
Perbedaan Penting: Sekutu Aktif dan Pasif
Salah satu ciri khas CV yang harus dicantumkan secara jelas dalam akta notaris adalah pembagian peran sekutu. Sekutu aktif (Firma) bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan hutang perusahaan, bahkan dengan harta pribadi. Sementara itu, sekutu pasif (Komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkannya dan tidak berhak mengelola usaha. Notaris memastikan pembagian peran ini tercantum tegas untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Biaya dan Waktu Pengurusan
Biaya pembuatan CV bervariasi tergantung pada kebijakan honorarium notaris di setiap wilayah, serta kompleksitas struktur modal yang disepakati. Rata-rata, biaya ini mencakup honor notaris untuk pembuatan akta dan biaya pendaftaran ke Kemenkumham. Waktu yang dibutuhkan umumnya berkisar antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kecepatan proses administrasi di Kemenkumham. Selalu konsultasikan estimasi biaya dan waktu secara detail kepada notaris pilihan Anda sebelum memulai proses.
Kesimpulannya, peran notaris dalam membuat CV (Commanditaire Vennootschap) tidak bisa digantikan. Mereka memastikan setiap langkah prosedural telah ditempuh sesuai hukum Indonesia, sehingga badan usaha Anda memiliki landasan legal yang kuat sejak awal pendiriannya.