Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia yang menyediakan beragam solusi pembiayaan bagi masyarakat, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Multiguna yang menggunakan agunan berupa sertifikat tanah atau bangunan (seperti Sertifikat Hak Milik/SHM atau Hak Guna Bangunan/SHGB). Mengajukan pinjaman dengan jaminan aset properti seperti sertifikat tanah seringkali memberikan plafon pinjaman yang lebih besar dan suku bunga yang lebih kompetitif dibandingkan pinjaman tanpa agunan.
Proses pengajuan pinjaman di BRI dengan jaminan sertifikat tanah memerlukan persiapan yang matang, mulai dari pemenuhan syarat administrasi hingga penilaian kelayakan agunan oleh pihak bank. Berikut adalah panduan langkah demi langkah mengenai cara mengajukan pinjaman ke bank BRI dengan jaminan sertifikat tanah.
Sebelum melangkah lebih jauh, Anda perlu mengetahui produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan Anda. BRI umumnya menawarkan dua jenis pinjaman utama yang bisa dijaminkan dengan sertifikat tanah:
Kelengkapan dokumen adalah kunci sukses pengajuan kredit. BRI memiliki standar persyaratan yang ketat. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Ini adalah bagian paling krusial:
Setelah semua dokumen siap, ikuti tahapan pengajuan berikut:
Kunjungi unit kantor cabang BRI terdekat yang melayani kredit multiguna atau kredit usaha rakyat (KUR) dengan agunan. Jelaskan kebutuhan dana Anda dan sampaikan bahwa Anda bermaksud menjaminkan sertifikat tanah. Petugas bank akan memberikan simulasi awal dan daftar persyaratan final.
Isi formulir permohonan kredit secara lengkap dan jujur. Serahkan semua dokumen fisik yang telah disiapkan kepada analis kredit.
Bank BRI akan melakukan tahap appraisal. Pihak bank (atau jasa appraisal independen yang ditunjuk BRI) akan melakukan survei langsung ke lokasi tanah yang dijaminkan. Tujuannya adalah untuk memverifikasi keberadaan fisik properti, menilai status legalitasnya, dan menentukan Nilai Likuidasi Agunan (NLA) yang akan menjadi dasar plafon pinjaman Anda.
Bank akan meninjau riwayat kredit Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (dahulu BI Checking). Riwayat kredit yang lancar sangat menentukan persetujuan pinjaman ini.
Jika hasil analisis kredit dan appraisal memuaskan, BRI akan mengeluarkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SPPK). Setelah Anda menyetujui semua syarat dan ketentuan (termasuk suku bunga dan tenor), Anda akan menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT.
Untuk mengikat jaminan tanah secara hukum, sertifikat akan dibebankan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan setempat. Proses ini biasanya difasilitasi oleh notaris/PPAT yang ditunjuk bank. Sertifikat asli akan ditahan oleh BRI hingga pinjaman lunas.
Setelah APHT selesai dan semua syarat formal terpenuhi, dana pinjaman akan dicairkan ke rekening Anda sesuai kesepakatan.
Agar proses pengajuan berjalan mulus, perhatikan beberapa tips berikut:
Menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan di BRI adalah opsi yang kuat untuk mendapatkan modal besar. Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan pemahaman yang baik mengenai prosedur, proses pengajuan pinjaman Anda dapat berjalan efektif dan efisien.