Akta notaris merupakan dokumen otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum. Proses pembuatannya, terutama tahap pengetikan, memerlukan ketelitian dan kepatuhan terhadap format serta kaidah hukum yang berlaku. Bagi notaris atau staf kenotariatan, menguasai cara mengetik akta notaris adalah keterampilan esensial.
Mengetik akta bukanlah sekadar menyalin teks; ini adalah proses formalisasi kehendak para pihak yang dituangkan dalam bahasa hukum yang baku. Kesalahan kecil dalam pengetikan atau format dapat menimbulkan implikasi hukum yang serius di kemudian hari.
Sebelum jari mulai menari di atas keyboard, beberapa persiapan harus dipastikan telah lengkap:
Ilustrasi: Dokumen Hukum dan Alat Tulis
Pengetikan akta notaris mengikuti struktur baku yang ketat. Fokus utama adalah memastikan konsistensi penomoran dan terminologi.
Ini adalah bagian awal yang memuat:
Bagian ini harus sangat akurat. Ketik identitas lengkap (nama, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, alamat) sesuai dokumen identitas yang ditunjukkan. Kesalahan penulisan nama atau NIK/Nomor Paspor dapat membatalkan keabsahan akta.
Setelah para pihak hadir dan mengesahkan kehendaknya, proses pengetikan dilanjutkan dengan mencatat isi kesepakatan. Gunakan bahasa yang lugas, formal, dan tidak ambigu.
Sistem penomoran harus sistematis. Biasanya menggunakan format Romawi (I, II, III) untuk bab atau bagian utama, diikuti angka Arab (1, 2, 3) untuk pasal, dan angka bertitik (1.), 2.) untuk ayat atau butir. Pastikan tidak ada lompatan penomoran.
Di bagian akhir, cantumkan penutup seperti "Demikianlah akta ini dibuat dan ditutup..." Jangan lupa menyisakan tempat yang cukup untuk tanda tangan basah para pihak, saksi, dan notaris.
Pengetikan akta tidak selesai setelah semua kata tertuang di kertas. Proses proofreading (koreksi baca) adalah tahap paling krusial dalam cara mengetik akta notaris yang benar.
Periksa ulang semua angka, terutama nilai nominal uang, luas tanah, batas-batas properti, dan tanggal. Angka harus ditulis dalam bentuk huruf (misalnya: "seratus juta rupiah") dan biasanya disertai angka dalam kurung "(Rp100.000.000,-)" untuk menghindari ketidakjelasan.
Jika Anda merujuk seseorang sebagai "Penjual" di awal akta, pastikan istilah itu konsisten digunakan di seluruh pasal. Jangan beralih ke "Pihak Pertama" tanpa alasan yang jelas atau tanpa definisi di awal.
Dalam konteks hukum, penggunaan huruf kapital (misalnya pada nama objek atau klausul penting) dan tanda baca (koma, titik) berfungsi untuk menentukan makna. Kesalahan kecil di sini dapat mengubah interpretasi.
Mengingat volume pekerjaan notaris, efisiensi sangat membantu:
Menguasai cara mengetik akta notaris adalah perpaduan antara kecepatan teknis dan pemahaman mendalam terhadap aspek yuridis. Akta yang diketik dengan baik adalah cerminan profesionalisme dan jaminan kepastian hukum bagi para pihak yang menggunakan jasa notaris.