Panduan Lengkap Cara Menghitung AJB Rumah

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen krusial dalam transaksi properti di Indonesia. Dokumen ini secara resmi mengalihkan kepemilikan sah dari penjual kepada pembeli, yang ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, sebelum sampai pada penandatanganan AJB, terdapat serangkaian perhitungan biaya yang harus dipahami, terutama terkait dengan pajak dan biaya administrasi lainnya. Memahami cara menghitung AJB rumah adalah langkah penting untuk menghindari kejutan finansial tak terduga.

Perhitungan Transaksi Properti Jual Beli

Ilustrasi Biaya Transaksi Properti

Komponen Utama Biaya yang Terkait AJB

Biaya yang timbul dalam proses pengesahan jual beli properti melalui AJB tidak hanya terbatas pada biaya pembuatan akta itu sendiri. Ada dua komponen biaya utama yang saling terkait dan harus dihitung secara cermat: pajak yang dibayarkan oleh penjual dan pembeli, serta biaya jasa PPAT.

1. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh pihak Pembeli. Ini adalah komponen biaya terbesar yang harus disiapkan oleh pembeli.

Rumus Dasar Penghitungan BPHTB:

$$ \text{BPHTB} = (\text{Harga Transaksi} - \text{Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)}) \times \text{Tarif BPHTB} $$

Contoh sederhana: Jika harga jual Rp1 Miliar, NPOPTKP di daerah tersebut adalah Rp600 Juta, dan tarif 5%, maka BPHTB yang harus dibayar adalah (Rp1 Miliar - Rp600 Juta) x 5% = Rp20 Juta.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Final Penjual

Pihak Penjual bertanggung jawab atas PPh Final yang timbul dari hasil penjualan properti tersebut.

Rumus Penghitungan PPh Final:

$$ \text{PPh Final} = \text{Harga Transaksi} \times \text{Tarif PPh Final} $$

Tarif PPh Final untuk transaksi properti saat ini adalah 2.5% dari harga transaksi yang tercantum di AJB. Pengecualian berlaku untuk kepemilikan rumah pertama dengan batasan nilai tertentu (sesuai aturan perpajakan terbaru).

Biaya Jasa PPAT

Selain pajak, terdapat biaya jasa yang dibayarkan kepada kantor PPAT untuk legalisasi seluruh proses, mulai dari pembuatan perjanjian awal hingga penandatanganan AJB dan balik nama sertifikat.

Biaya jasa PPAT umumnya dihitung berdasarkan persentase dari nilai transaksi atau berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh organisasi profesi mereka, seringkali berkisar antara 0.5% hingga 1.5% dari harga jual beli. Namun, biaya ini bisa dinegosiasikan antara penjual dan pembeli. Penting untuk meminta rincian penawaran jasa sebelum proses dimulai.

Langkah Praktis Menghitung Total Biaya

Untuk memastikan Anda mengetahui total biaya yang dibutuhkan untuk mengesahkan transaksi melalui AJB, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Tentukan Harga Transaksi Final: Ini adalah angka yang akan dicantumkan dalam AJB.
  2. Hitung PPh Penjual: Kalikan harga transaksi dengan 2.5%.
  3. Ketahui NPOPTKP dan Tarif BPHTB Daerah: Cari tahu NPOPTKP yang berlaku di lokasi properti tersebut.
  4. Hitung BPHTB Pembeli: Terapkan rumus BPHTB setelah dikurangi NPOPTKP.
  5. Estimasi Biaya PPAT: Konsultasikan dan minta penawaran biaya jasa legalisasi.
  6. Total Biaya Administrasi: Jumlahkan PPh (dibayar penjual), BPHTB (dibayar pembeli), dan biaya jasa PPAT (umumnya ditanggung pembeli, kecuali disepakati lain).

Kesimpulannya, menguasai cara menghitung AJB rumah membutuhkan pemahaman tentang dua jenis pajak utama—PPh Final (2.5%) dan BPHTB (sekitar 5%)—ditambah biaya jasa notaris/PPAT. Transparansi dalam perhitungan ini sangat penting untuk kelancaran proses pengalihan hak milik properti Anda.

🏠 Homepage