Dalam ajaran Islam, pembagian harta warisan, yang dikenal dengan istilah faraidh, merupakan salah satu aspek penting yang mengatur keadilan dan mencegah perselisihan antar ahli waris. Sistem ini diatur berdasarkan ketentuan syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Memahami cara perhitungan ahli waris dalam Islam sangat krusial agar pembagian harta berjalan sesuai syariat dan penuh berkah.
Dasar Hukum Faraidh
Allah SWT telah menetapkan prinsip-prinsip pembagian warisan dalam firman-Nya, sebagaimana terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ayat-ayat ini menjelaskan bagian-bagian pasti bagi ahli waris tertentu. Selain itu, Rasulullah SAW juga memberikan penjelasan rinci melalui hadis-hadisnya.
Golongan Ahli Waris
Secara umum, ahli waris dalam Islam dibagi menjadi beberapa golongan utama. Pemahaman terhadap golongan ini adalah langkah awal dalam perhitungan:
Ashabul Furudh (Penerima Bagian Pasti): Yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian warisan yang telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an. Bagian mereka adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, atau 1/6. Golongan ini meliputi:
Suami/Istri
Anak Perempuan
Ibu
Bapak
Saudara Perempuan Kandung
Saudara Perempuan Seibu
Kakek
Nenek
'Asabah (Penerima Sisa): Yaitu ahli waris yang berhak menerima sisa harta warisan setelah dibagikan kepada Ashabul Furudh. Jika tidak ada sisa, maka mereka tidak mendapatkan apa-apa. Golongan 'Asabah meliputi:
Anak Laki-laki
Cucu Laki-laki dari Anak Laki-laki
Bapak
Kakek
Saudara Laki-laki Kandung
Saudara Laki-laki Seibu
Paman Kandung
Anak Paman Kandung
Ayah Kakek
Dzawil Arham (Kekerabatan): Yaitu kerabat pewaris yang bukan Ashabul Furudh dan bukan 'Asabah. Mereka hanya berhak menerima warisan jika tidak ada Ashabul Furudh dan 'Asabah sama sekali. Contohnya adalah keponakan, bibi, dan paman dari pihak ibu.
Prinsip Dasar Perhitungan
Proses perhitungan warisan dalam Islam didasarkan pada beberapa prinsip utama:
Kedekatan Nasab: Semakin dekat hubungan nasab (garis keturunan) dengan pewaris, semakin berhak ia mendapatkan warisan.
Prioritas Laki-laki dari Perempuan (dengan Catatan): Umumnya, anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Namun, ini berlaku jika keduanya berada pada tingkatan yang sama sebagai 'Asabah. Jika anak perempuan adalah satu-satunya anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, ia bisa mendapatkan 1/2 bagian (sebagai Ashabul Furudh).
Penyelesaian Masalah 'Aul dan Radd: Terkadang, jumlah bagian yang dibagikan kepada Ashabul Furudh melebihi total harta (masalah 'aul) atau lebih sedikit dari total harta (masalah radd). Dalam kasus ini, ada mekanisme penyelesaian matematis sesuai kaidah fikih waris.
Penting: Terdapat aturan-aturan spesifik untuk setiap kondisi ahli waris dan kombinasinya. Misalnya, kehadiran ibu atau kakek dapat mengurangi bagian suami/istri, atau sebaliknya. Penentuan bagian ini membutuhkan pemahaman mendalam tentang ilmu faraidh.
Contoh Sederhana (Kasus Umum)
Misalkan seorang suami meninggal dunia, meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan.
Istri: Mendapatkan 1/8 bagian dari harta warisan (karena ada anak).
Anak Laki-laki dan Anak Perempuan: Mereka berdua adalah 'Asabah. Bagian sisa harta setelah dikurangi bagian istri akan dibagi antara keduanya dengan perbandingan 2:1 (anak laki-laki mendapat 2 bagian, anak perempuan mendapat 1 bagian).
Dalam contoh ini, bagian istri sudah pasti. Sisa hartanya baru dibagikan kepada anak-anaknya berdasarkan prinsip bahwa bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan.
Cara Menghitung Bagian 'Asabah
Ketika hanya ada 'Asabah saja tanpa Ashabul Furudh, seluruh harta warisan dibagi habis di antara mereka. Pembagiannya juga berdasarkan kedekatan nasab dan perbandingan laki-laki dua kali perempuan. Jika hanya ada anak laki-laki, ia akan mendapatkan seluruh harta. Jika ada anak laki-laki dan perempuan, mereka berbagi dengan rasio 2:1. Jika hanya ada anak perempuan, ia bisa mendapatkan 1/2 bagian jika ia satu-satunya anak perempuan, atau 2/3 jika ada dua anak perempuan atau lebih, dan sisanya kembali kepada 'Asabah lain (jika ada) atau dikembalikan kepada mereka sendiri (jika tidak ada 'Asabah lain).
Kesimpulan: Ilmu faraidh adalah ilmu yang kompleks namun sangat penting untuk diterapkan. Perhitungan yang akurat memastikan keadilan dan keberkahan dalam pembagian harta warisan sesuai dengan ajaran Islam. Jika Anda menghadapi kasus waris yang rumit, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli waris yang kompeten atau lembaga yang berwenang agar pembagiannya sah secara syariat.