Panduan Lengkap Mengenai Contoh Akta Jual Beli (AJB)

Apa Itu Akta Jual Beli (AJB)?

Akta Jual Beli, atau yang lebih dikenal dengan singkatan AJB, adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa telah terjadi transaksi pengalihan hak atas suatu properti, seperti tanah atau bangunan, dari satu pihak (penjual) kepada pihak lain (pembeli). Dokumen ini merupakan inti dari proses peralihan kepemilikan properti di Indonesia, khususnya yang menggunakan sistem hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB).

Penting untuk dipahami bahwa AJB ini hanya merupakan bukti perjanjian jual beli antara kedua belah pihak. Untuk memindahkan status kepemilikan secara sah di mata hukum dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), AJB harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika AJB dibuat di bawah tangan (tanpa notaris/PPAT), akta tersebut hanya memiliki kekuatan hukum sebagai bukti perikatan, bukan sebagai alat pemindah hak kepemilikan yang sah.

Penjual Pembeli PPAT/Notaris Membuat AJB Akta Jual Beli (AJB)

Ilustrasi: Proses pembuatan Akta Jual Beli

Unsur-Unsur Penting dalam Contoh Akta Jual Beli

Setiap contoh akta AJB yang sah dan dibuat oleh PPAT harus mencantumkan beberapa elemen krusial untuk menjamin keabsahan transaksi. Kekurangan salah satu unsur ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Berikut adalah komponen utama yang wajib ada:

Identitas Para Pihak

Ini mencakup data lengkap penjual dan pembeli, termasuk:

Deskripsi Objek yang Dijual Beli

Bagian ini sangat detail dan harus sesuai dengan data fisik di lapangan dan data yuridis di sertifikat tanah. Contohnya:

Harga dan Cara Pembayaran

Harga kesepakatan jual beli harus dicantumkan secara jelas, baik dalam angka maupun huruf. Selain itu, harus dijelaskan bagaimana pembayaran dilakukan (tunai, transfer, atau termin), serta kapan pembayaran lunas terjadi.

Pernyataan dan Jaminan Penjual

Penjual harus menyatakan bahwa properti tersebut bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan (kecuali dinyatakan lain), dan bahwa ia adalah pemilik sah yang berhak menjual properti tersebut.

Klausul Penutup dan Kuasa

Menyebutkan bahwa kedua belah pihak telah membaca dan menyetujui isi akta, serta penunjukan PPAT sebagai pihak yang berwenang membuat akta tersebut. Biasanya juga mencantumkan siapa yang menanggung biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Proses Setelah Penandatanganan AJB

Pembuatan AJB hanyalah langkah awal dalam proses pengalihan hak properti. Setelah akta ditandatangani oleh penjual, pembeli, dan PPAT, beberapa langkah lanjutan harus segera dilakukan agar kepemilikan baru tercatat secara resmi:

  1. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pembeli wajib membayarkan BPHTB kepada negara berdasarkan nilai transaksi yang tercantum di AJB. Bukti pembayaran ini sangat penting untuk tahap selanjutnya.
  2. Pendaftaran ke BPN: Setelah BPHTB lunas, PPAT akan membawa AJB asli beserta dokumen pendukung lainnya (seperti kuitansi pembayaran pajak, KTP, dan sertifikat asli) ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan permohonan pembalikan nama atau balik nama sertifikat.
  3. Pengeluaran Sertifikat Baru: BPN akan memproses permohonan tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, BPN akan mencoret nama pemilik lama dan menerbitkan sertifikat baru atas nama pembeli. Proses ini adalah penanda sah bahwa peralihan hak kepemilikan telah selesai secara administratif.

Kesalahan dalam proses ini, terutama pengabaian pendaftaran ke BPN, dapat menyebabkan pembeli hanya memiliki 'bukti transaksi' tanpa kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Oleh karena itu, memilih PPAT yang kredibel dan memastikan kelengkapan semua dokumen sangat disarankan saat melihat contoh akta ajb.

🏠 Homepage