Memahami struktur dan isi dari Akta Pendirian Yayasan adalah langkah krusial dalam legalitas badan hukum nirlaba.
Pendirian yayasan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 28 Tahun 2004), wajib dilakukan di hadapan notaris. Akta notaris ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen yuridis yang mengikat dan menjadi dasar eksistensi hukum yayasan tersebut di mata negara.
Akta Pendirian Yayasan memuat semua detail esensial, mulai dari nama yayasan, maksud dan tujuan, kegiatan, kekayaan awal, hingga susunan organ pengurus (Pembina, Pengurus, dan Pengawas). Tanpa akta yang sah dan disahkan oleh instansi berwenang (Kementerian Hukum dan HAM), yayasan dianggap tidak memiliki status badan hukum, sehingga tidak dapat melakukan kegiatan yang memerlukan pengakuan legalitas formal.
Meskipun setiap akta dibuat spesifik sesuai kebutuhan pendiri, terdapat komponen standar yang harus selalu tercantum dalam contoh akta notaris pendirian yayasan. Berikut adalah poin-poin utamanya:
Notaris berperan ganda dalam pembentukan yayasan. Pertama, notaris berfungsi sebagai pejabat umum yang mencatat dan mengesahkan seluruh pernyataan kehendak pendiri dalam bentuk akta otentik. Kedua, notaris wajib memastikan bahwa seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi, termasuk pemeriksaan kesesuaian nama yayasan, kepastian modal awal, dan legalitas organ pendiri.
Setelah akta ditandatangani, notaris akan mengajukan permohonan penetapan status badan hukum yayasan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengesahan dari Kemenkumham inilah yang memberikan "kelahiran" legal kepada yayasan, memungkinkannya untuk memiliki aset atas nama yayasan dan bertindak sebagai subjek hukum.
Jika ditemukan kekurangan dalam draf contoh akta notaris pendirian yayasan saat proses pengesahan di Kemenkumham, proses pengesahan akan ditolak atau memerlukan perbaikan. Kesalahan umum sering terjadi pada penulisan maksud dan tujuan yang terlalu luas atau tidak spesifik, atau ketidaksesuaian dalam penetapan organ pengurus sesuai amanat UU Yayasan (misalnya, tidak menetapkan organ Pengawas).
Oleh karena itu, sangat disarankan agar proses penyusunan draf akta dilakukan dengan konsultasi mendalam bersama notaris yang memiliki keahlian di bidang hukum yayasan. Memahami setiap klausul dalam akta akan memastikan yayasan berjalan sesuai visi pendiri tanpa hambatan legal di kemudian hari.
Singkatnya, akta notaris adalah jantung dari yayasan. Kepastian hukum, transparansi pengelolaan, dan keberlanjutan program sangat bergantung pada kualitas dan kelengkapan dokumen pendirian ini.