Usaha Dagang, atau sering disingkat UD, adalah bentuk badan usaha yang paling sederhana di Indonesia yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang atau lebih sebagai pemilik tunggal atau mitra secara perdata. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT), UD tidak memiliki status badan hukum. Ini berarti tanggung jawab pemilik UD bersifat pribadi dan tidak terbatas (tanggung jawab renteng), di mana harta pribadi dapat digunakan untuk melunasi utang perusahaan jika diperlukan.
Meskipun strukturnya sederhana, pendirian UD secara resmi tetap memerlukan legalitas, salah satunya melalui pembuatan Akta Pendirian. Kepemilikan akta ini sangat penting untuk menunjukkan legalitas operasional, terutama saat mengajukan izin usaha, membuka rekening bank atas nama perusahaan, atau dalam hubungan bisnis dengan pihak ketiga.
Proses pembuatan akta ini umumnya dilakukan di hadapan Notaris. Notaris akan memastikan bahwa semua aspek formalitas hukum terpenuhi. Meskipun sifatnya fleksibel, ada beberapa elemen inti yang harus selalu tercantum dalam contoh akta pendirian UD agar dokumen tersebut sah dan dapat digunakan sebagai dasar operasional bisnis.
Berikut adalah komponen-komponen utama yang wajib ada:
Banyak pengusaha pemula sering bingung memilih antara mendirikan UD atau PT. Perbedaan mendasar terletak pada status badan hukum dan tanggung jawab. Dalam konteks akta, akta pendirian PT memerlukan anggaran dasar yang jauh lebih rinci, termasuk struktur direksi, dewan komisaris, dan pembagian saham.
Sebaliknya, contoh akta pendirian UD jauh lebih ringkas karena hanya berfokus pada penetapan kepemilikan dan lingkup operasional tunggal. Tidak ada pembagian saham, karena kepemilikan sepenuhnya berada di tangan pemilik tunggal atau mitra perdata. Meskipun lebih sederhana, memiliki akta tetap krusial. Tanpa akta Notaris, UD Anda hanya beroperasi berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, yang mungkin kurang kuat dalam transaksi hukum besar.
Setelah notaris menyelesaikan dan mengesahkan akta pendirian UD, proses legalisasi belum selesai. Akta tersebut hanyalah langkah awal. Untuk beroperasi secara penuh dan diakui secara nasional, UD Anda perlu mengurus beberapa dokumen turunan.
Dokumen lanjutan yang biasanya mengikuti setelah adanya contoh akta pendirian UD yang telah dilegalisasi meliputi:
Pengurusan akta di notaris adalah investasi awal yang melindungi aset pribadi Anda dari risiko operasional yang tidak terduga. Memahami struktur dan isi dari contoh akta pendirian UD akan membantu Anda memastikan bahwa notaris telah mencantumkan semua poin penting sesuai rencana bisnis Anda. Usaha Dagang tetap merupakan entitas bisnis yang memerlukan landasan hukum yang kuat, dan akta adalah fondasinya.