Contoh Permohonan Penetapan Ahli Waris Pengganti

Alur Waris Pengganti

Ilustrasi visual mengenai konsep penetapan ahli waris pengganti.

Dalam hukum waris di Indonesia, proses pembagian harta peninggalan pewaris kepada ahli warisnya merupakan hal yang sangat krusial. Namun, terkadang situasi menjadi kompleks ketika salah satu atau beberapa calon ahli waris meninggal dunia sebelum pewaris. Dalam kondisi seperti ini, muncul konsep ahli waris pengganti, di mana keturunan dari ahli waris yang meninggal tersebut berhak menggantikan kedudukan orang tuanya dalam menerima warisan. Untuk mengakui hak ini secara hukum, diperlukan sebuah penetapan dari pengadilan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai contoh permohonan penetapan ahli waris pengganti yang dapat dijadikan referensi.

Apa itu Ahli Waris Pengganti?

Ahli waris pengganti adalah seseorang yang kedudukannya sebagai ahli waris dapat digantikan oleh keturunannya. Konsep ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 838, yang pada intinya menyatakan bahwa garis keturunan lurus ke bawah dari pewaris, yang telah meninggal dunia sebelum pewaris atau dinyatakan tidak hadir pada saat pewaris meninggal, berhak mewarisi bagian yang seharusnya diperoleh orang tuanya. Hal ini berlaku untuk ahli waris dalam garis lurus ke bawah, baik anak, cucu, maupun seterusnya.

Penting untuk dipahami bahwa ahli waris pengganti tidak memiliki hak atas harta yang telah dialihkan oleh ahli waris yang meninggal dunia sebelum harta warisan tersebut dibagi. Hak mereka muncul seketika setelah pewaris meninggal dunia, bukan sebelum itu.

Kapan Diperlukan Penetapan Ahli Waris Pengganti?

Penetapan ahli waris pengganti umumnya diperlukan dalam situasi-situasi berikut:

Syarat-syarat Permohonan Penetapan Ahli Waris Pengganti

Untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris pengganti ke pengadilan, pemohon perlu memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

Contoh Kerangka Permohonan Penetapan Ahli Waris Pengganti

Berikut adalah kerangka umum permohonan penetapan ahli waris pengganti yang diajukan ke Pengadilan Negeri (untuk WNI non-Muslim) atau Pengadilan Agama (untuk WNI Muslim). Perlu diingat, ini adalah contoh dan detailnya bisa disesuaikan dengan kasus spesifik dan peraturan yang berlaku di wilayah hukum pengadilan yang dituju.

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri [Nama Kota] / Ketua Pengadilan Agama [Nama Kota]
di
[Alamat Lengkap Pengadilan]

Perihal: Permohonan Penetapan Ahli Waris Pengganti

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : [Nama Pemohon 1]
    Usia : [Usia Pemohon 1]
    Pekerjaan : [Pekerjaan Pemohon 1]
    Alamat : [Alamat Lengkap Pemohon 1]
  2. Nama : [Nama Pemohon 2]
    Usia : [Usia Pemohon 2]
    Pekerjaan : [Pekerjaan Pemohon 2]
    Alamat : [Alamat Lengkap Pemohon 2]
  3. (dan seterusnya untuk seluruh pemohon ahli waris pengganti)

Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri selaku anak sah dari Almarhum/Almarhumah [Nama Almarhum/Almarhumah Ahli Waris Pengganti] yang juga merupakan anak sah dari Almarhum/Almarhumah [Nama Pewaris], selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.

Dengan ini mengajukan permohonan penetapan ahli waris pengganti berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa Pewaris bernama Almarhum/Almarhumah [Nama Lengkap Pewaris], lahir pada tanggal [Tanggal Lahir Pewaris], dan telah meninggal dunia pada tanggal [Tanggal Kematian Pewaris] di [Tempat Kematian Pewaris], sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: [Nomor Akta Kematian Pewaris].
  2. Bahwa Almarhum/Almarhumah [Nama Lengkap Pewaris] semasa hidupnya meninggalkan ahli waris yang sah, yaitu anak-anaknya yang bernama:
    1. [Nama Anak 1, jika masih hidup]
    2. [Nama Anak 2, jika masih hidup]
    3. Almarhum/Almarhumah [Nama Lengkap Ahli Waris yang Meninggal], yang lahir pada tanggal [Tanggal Lahir Ahli Waris yang Meninggal] dan telah meninggal dunia pada tanggal [Tanggal Kematian Ahli Waris yang Meninggal] di [Tempat Kematian Ahli Waris yang Meninggal], sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: [Nomor Akta Kematian Ahli Waris yang Meninggal].
    4. (dan seterusnya jika ada anak lain)
  3. Bahwa Para Pemohon adalah anak-anak sah dari Almarhum/Almarhumah [Nama Lengkap Ahli Waris yang Meninggal], yaitu cucu dari Almarhum/Almarhumah [Nama Lengkap Pewaris]. Hubungan keluarga ini dibuktikan dengan Kutipan Akta Kelahiran Para Pemohon dan Kutipan Akta Kelahiran Almarhum/Almarhumah [Nama Lengkap Ahli Waris yang Meninggal].
  4. Bahwa oleh karena Almarhum/Almarhumah [Nama Lengkap Ahli Waris yang Meninggal] telah meninggal dunia sebelum Pewaris [Nama Lengkap Pewaris], maka Para Pemohon berhak mewarisi bagian harta peninggalan Almarhum/Almarhumah [Nama Lengkap Pewaris] yang seharusnya menjadi hak Almarhum/Almarhumah [Nama Lengkap Ahli Waris yang Meninggal] selaku anak sah dari Pewaris.
  5. Bahwa penetapan ahli waris pengganti ini diperlukan untuk keperluan administrasi hukum, seperti [Sebutkan keperluan spesifik, misalnya: balik nama sertifikat tanah warisan atas nama Para Pemohon, pencairan dana warisan di bank, dll.].

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Pengadilan Negeri [Nama Kota] / Pengadilan Agama [Nama Kota] berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Para Pemohon adalah ahli waris pengganti dari Almarhum/Almarhumah [Nama Lengkap Pewaris], yang berhak mewarisi bagian harta peninggalan Almarhum/Almarhumah [Nama Lengkap Pewaris] yang seharusnya jatuh kepada Almarhum/Almarhumah [Nama Lengkap Ahli Waris yang Meninggal];
  3. Menetapkan bahwa hak waris Para Pemohon sebagai ahli waris pengganti adalah sesuai dengan bagian yang seharusnya diterima oleh Almarhum/Almarhumah [Nama Lengkap Ahli Waris yang Meninggal] apabila ia masih hidup pada saat Pewaris meninggal dunia;
  4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon.

SUBSIDIAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Bersama permohonan ini, Para Pemohon lampirkan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Para Pemohon (masing-masing dilegalisir);
  2. Fotokopi Kutipan Akta Kematian Pewaris [Nama Lengkap Pewaris] (masing-masing dilegalisir);
  3. Fotokopi Kutipan Akta Kematian Almarhum/Almarhumah [Nama Lengkap Ahli Waris yang Meninggal] (masing-masing dilegalisir);
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Para Pemohon (masing-masing dilegalisir);
  5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Almarhum/Almarhumah [Nama Lengkap Ahli Waris yang Meninggal] (masing-masing dilegalisir);
  6. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Pewaris [Nama Lengkap Pewaris] (masing-masing dilegalisir);
  7. Surat Keterangan [Sebutkan sumber surat keterangan, contoh: dari Kelurahan/Desa] Nomor [Nomor Surat] tertanggal [Tanggal Surat];
  8. (Dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan)

Demikian permohonan ini diajukan. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Para Pemohon mengucapkan terima kasih.

[Nama Kota], [Tanggal Pengajuan Permohonan]

Hormat kami, Para Pemohon,




([Nama Pemohon 1])

([Nama Pemohon 2])

(dan seterusnya)

Pentingnya Konsultasi Hukum

Contoh di atas hanyalah sebuah kerangka dasar. Proses pengajuan permohonan penetapan ahli waris pengganti bisa jadi rumit, tergantung pada kompleksitas kasus, kelengkapan dokumen, dan peraturan spesifik yang berlaku. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau kantor hukum yang berpengalaman dalam hukum waris. Mereka dapat memberikan nasihat yang tepat, membantu mempersiapkan dokumen, serta mendampingi Anda selama proses persidangan di pengadilan. Memiliki penetapan ahli waris yang sah akan memberikan kepastian hukum dan memudahkan segala urusan terkait harta peninggalan.

🏠 Homepage