Panduan dan Contoh Surat Akta Jual Beli Motor (KUH)

Ilustrasi Dokumen Kepemilikan Kendaraan

Proses jual beli kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, memerlukan legalitas yang kuat untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Salah satu dokumen krusial yang sering digunakan sebagai bukti otentik serah terima kepemilikan adalah Surat Kuasa Jual Beli (SKJB) atau yang lebih sering disebut sebagai Akta Jual Beli (AJB) sederhana di bawah tangan, mengingat motor umumnya tidak memerlukan akta notaris seperti properti. Dokumen ini sangat penting, terutama ketika proses balik nama di Samsat belum dapat dilakukan segera.

Mengapa Akta Jual Beli Motor Penting?

Surat Akta Jual Beli Motor (AJB Motor) berfungsi sebagai bukti sah bahwa telah terjadi transaksi peralihan hak atas kendaraan dari penjual kepada pembeli. Meskipun secara hukum negara motor baru sepenuhnya sah berpindah tangan setelah proses balik nama di kantor Samsat selesai, AJB ini menjadi pegangan utama dalam sengketa. Jika pembeli ingin segera menggunakan motor tersebut atau mengurus administrasi lanjutan, dokumen ini menunjukkan dasar hukum kepemilikan sementara. Tanpa surat ini, pembeli berisiko dianggap sebagai penadah jika motor tersebut ternyata bermasalah di kemudian hari.

Isi dari surat ini harus mencakup detail yang sangat spesifik mengenai objek yang diperjualbelikan, yaitu sepeda motor. Kesalahan kecil dalam penulisan nomor rangka atau nomor mesin dapat menyebabkan penolakan saat pengurusan administrasi kepolisian. Selain itu, kesepakatan mengenai harga, cara pembayaran, dan kapan serah terima fisik serta dokumen asli dilakukan harus tertuang jelas di dalamnya.

Komponen Utama dalam Contoh Surat Akta Jual Beli Motor

Sebuah surat jual beli yang sah dan kuat harus memuat beberapa elemen standar. Elemen ini memastikan bahwa surat tersebut mengikat secara hukum antara pihak yang terlibat. Berikut adalah poin-poin yang wajib ada:

  1. Identitas Para Pihak: Mencantumkan nama lengkap, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kontak penjual (Pihak Pertama) serta pembeli (Pihak Kedua).
  2. Detail Objek Jual Beli: Ini adalah bagian terpenting. Sertakan merek, tipe, warna, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi (plat) motor.
  3. Harga dan Cara Pembayaran: Nominal uang kesepakatan jual beli harus tertulis jelas dalam angka dan huruf. Jelaskan juga metode pembayaran (tunai, transfer, atau cicilan).
  4. Pernyataan Bebas Sengketa: Penjual harus menyatakan bahwa motor dijual dalam kondisi bebas dari sengketa hukum, bukan hasil curian, dan semua dokumen asli (BPKB dan STNK) akan diserahkan.
  5. Penyerahan Dokumen: Kapan BPKB asli dan STNK diserahkan kepada pembeli.
  6. Penutup dan Tanda Tangan: Surat ditutup dengan tempat dan tanggal pembuatan, serta dibubuhi materai yang cukup (biasanya Rp10.000,-) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai.

Contoh Struktur Surat Akta JUAL BELI Motor

Berikut adalah kerangka umum yang dapat Anda adaptasi. Ingatlah untuk selalu menggunakan materai Rp10.000,- pada bagian tanda tangan penjual.

SURAT PERNYATAAN JUAL BELI MOTOR (DI BAWAH TANGAN) Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Lokasi Penandatanganan]. Saya yang bertanda tangan di bawah ini: I. NAMA PENJUAL (PIHAK PERTAMA): Nama Lengkap : [Nama Lengkap Penjual] NIK : [Nomor KTP Penjual] Alamat : [Alamat Lengkap Penjual] No. HP : [Nomor Telepon Penjual] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. II. NAMA PEMBELI (PIHAK KEDUA): Nama Lengkap : [Nama Lengkap Pembeli] NIK : [Nomor KTP Pembeli] Alamat : [Alamat Lengkap Pembeli] No. HP : [Nomor Telepon Pembeli] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dengan ini telah menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah membeli dari PIHAK PERTAMA, satu unit sepeda motor dengan rincian sebagai berikut: Merek/Tipe : [Merek dan Tipe Motor] Tahun Pembuatan : [Tahun] Warna : [Warna Motor] Nomor Rangka : [Nomor Rangka Lengkap] Nomor Mesin : [Nomor Mesin Lengkap] Nomor Polisi (Plat) : [Nomor Plat Saat Ini] Adapun harga jual beli yang disepakati adalah sebesar Rp [Nominal Harga] ([Harga dalam Huruf] Rupiah), yang mana telah dibayarkan lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat ini. PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa motor tersebut adalah miliknya yang sah, bebas dari segala ikatan utang, sewa, sitaan, atau sengketa hukum lainnya, serta menjamin keaslian dokumen BPKB dan STNK yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi hukum dan administrasi (termasuk balik nama) setelah tanggal surat ini dibuat. Demikian surat pernyataan jual beli ini dibuat dengan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun, dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di : [Kota], pada tanggal [Tanggal Penandatanganan] PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA, (Materai Rp10.000,-) [Tanda Tangan Pembeli] [Tanda Tangan Penjual] ([Nama Lengkap Pembeli]) ([Nama Lengkap Penjual])

Langkah Setelah Penandatanganan AJB

Setelah AJB ini ditandatangani di atas materai, pembeli wajib segera mengurus proses balik nama di Samsat terdekat sesuai dengan domisili pembeli. Kecepatan proses ini sangat penting untuk memindahkan status kepemilikan secara resmi di database kepolisian. Jangan menunda proses ini lebih dari batas waktu yang ditentukan (biasanya 30 hari) karena akan dikenakan denda progresif dan memperumit urusan pajak tahunan kendaraan. AJB ini adalah dokumen pendukung yang sangat kuat selama Anda membawa BPKB dan STNK asli yang telah diserahkan oleh penjual.

🏠 Homepage