SURAT KUASA Pemberi Kuasa Penerima Kuasa

Ilustrasi proses penandatanganan surat kuasa

Panduan Lengkap dan Contoh Surat Kuasa AJB

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen krusial dalam transaksi properti, seperti jual beli tanah atau rumah. Namun, tidak jarang kondisi mengharuskan salah satu pihak—pemberi kuasa—untuk diwakilkan oleh pihak lain—penerima kuasa—saat proses penandatanganan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam situasi ini, dokumen yang mutlak diperlukan adalah Surat Kuasa AJB.

Surat kuasa ini harus dibuat secara sah, jelas, dan seringkali harus dibuat di hadapan notaris untuk memberikan kekuatan hukum yang mengikat dan diterima oleh PPAT. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai fungsi, unsur penting, serta memberikan contoh surat kuasa ajb yang bisa Anda gunakan sebagai referensi.

Apa Itu Surat Kuasa Khusus untuk AJB?

Surat kuasa khusus adalah surat yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan tindakan hukum tertentu dan spesifik. Dalam konteks transaksi properti, surat kuasa ini secara eksplisit memberikan izin kepada penerima kuasa untuk mewakili pemberi kuasa dalam menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT, termasuk menerima pembayaran atau melakukan penyerahan fisik properti jika diizinkan.

Penting untuk digarisbawahi bahwa surat kuasa untuk AJB adalah surat kuasa khusus, bukan surat kuasa umum. Surat kuasa umum hanya berlaku untuk urusan administrasi biasa, sementara kuasa untuk menjual atau mengalihkan hak atas properti wajib dirumuskan secara sangat rinci dan tegas.

Unsur Penting dalam Contoh Surat Kuasa AJB

Agar surat kuasa ini sah dan diakui oleh PPAT, beberapa elemen kunci harus tercantum dengan lengkap dan benar:

  1. Identitas Para Pihak: Keterangan lengkap (nama, NIK/KTP, alamat, pekerjaan) dari Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
  2. Pemberian Wewenang: Kalimat yang tegas menyatakan bahwa kuasa diberikan secara khusus untuk melakukan penandatanganan AJB atas objek tertentu.
  3. Objek yang Dikuasakan: Detail properti yang akan ditransaksikan harus sangat spesifik, meliputi alamat lengkap, luas tanah, serta nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
  4. Ruang Lingkup Kuasa: Batasan tindakan yang diizinkan, misalnya hanya menandatangani, atau juga menerima uang pelunasan.
  5. Masa Berlaku: Meskipun seringkali bersifat hingga selesai proses, pencantuman batas waktu atau syarat berakhirnya kuasa (misalnya, setelah AJB ditandatangani) dapat menambah kepastian hukum.
  6. Penutup dan Tanda Tangan: Dibubuhi materai yang cukup (biasanya Rp10.000,-) dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa di atas materai, serta disaksikan oleh dua orang saksi, atau dilegalisasi oleh notaris.

Mengapa Harus Melalui Notaris/PPAT?

Meskipun Anda bisa membuat surat kuasa di atas materai, untuk proses AJB, mayoritas PPAT sangat menganjurkan atau bahkan mewajibkan agar surat kuasa tersebut dibuat dalam bentuk Akta di hadapan Notaris. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari, seperti gugatan pembatalan kuasa atau dugaan pemalsuan. Akta Notaris memberikan kepastian hukum yang jauh lebih tinggi.

Contoh Surat Kuasa AJB (Versi Ringkas untuk Referensi)

Berikut adalah kerangka contoh surat kuasa ajb yang bisa dikembangkan. Ingat, isian detail (terutama objek properti) harus sesuai dengan dokumen kepemilikan Anda.

SURAT KUASA KHUSUS
(Untuk Penandatanganan Akta Jual Beli)

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I. PEMBERI KUASA:
Nama       : [Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
NIK/KTP    : [Nomor KTP Pemberi Kuasa]
Pekerjaan  : [Pekerjaan]
Alamat     : [Alamat Lengkap Sesuai KTP]

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Kuasa).

II. PENERIMA KUASA:
Nama       : [Nama Lengkap Penerima Kuasa]
NIK/KTP    : [Nomor KTP Penerima Kuasa]
Pekerjaan  : [Pekerjaan]
Alamat     : [Alamat Lengkap]

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Kuasa).

--- DENGAN INI PIHAK PERTAMA MEMBERIKAN KUASA PENUH DAN KHUSUS KEPADA PIHAK KEDUA UNTUK MENJADI PERWAKILAN PIHAK PERTAMA DALAM SEGALA URUSAN YANG BERKAITAN DENGAN AKTA JUAL BELI (AJB) PROPERTI SEBAGAI BERIKUT:

Objek Kuasa:
Satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya, terletak di [Alamat Properti], seluas [Luas Tanah] M2, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor [Nomor SHM], atas nama [Nama Pemilik di Sertifikat].

Wewenang yang Diberikan:
1. Menghadap dan menghadap PPAT [Nama PPAT Tujuan] di [Alamat Kantor PPAT].
2. Menandatangani segala dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atas objek properti tersebut.
3. [Jika diizinkan: Menerima pembayaran lunas harga properti dari pihak pembeli].

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Penerima Kuasa (PIHAK KEDUA)         Pemberi Kuasa (PIHAK PERTAMA)

(Materai Rp10.000,-)
[Tanda Tangan Penerima Kuasa]         [Tanda Tangan Pemberi Kuasa di atas Materai]

Saksi-saksi:
1. (............................)
2. (............................)
                

Tips Tambahan Sebelum Menggunakan Surat Kuasa AJB

Pastikan bahwa pemberi kuasa benar-benar memahami implikasi hukum dari pemberian kuasa ini, terutama jika kuasa tersebut mencakup penerimaan uang. Segera setelah AJB selesai ditandatangani dan properti beralih kepemilikan, pastikan Anda membatalkan kuasa secara tertulis jika masih ada potensi sisa tugas.

Dalam transaksi properti, kehati-hatian adalah kunci. Menggunakan contoh surat kuasa ajb yang terstruktur dengan baik dan dilegalisasi oleh profesional hukum akan meminimalisir risiko sengketa di masa depan.

🏠 Homepage