Golongan Ahli Waris Menurut Hukum Islam

Ikon Pewarisan

Dalam ajaran Islam, pembagian harta warisan merupakan salah satu aspek penting yang mengatur distribusi kekayaan setelah seseorang meninggal dunia. Prinsip utamanya adalah keadilan dan kebijaksanaan, sebagaimana yang digariskan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Sistem waris Islam sangat berbeda dengan sistem waris adat atau hukum positif yang berlaku di beberapa negara, karena ia memberikan hak kepada kerabat yang jauh sekalipun, namun juga menetapkan bagian yang proporsional dan adil sesuai kedekatan hubungan kekerabatan.

Golongan ahli waris dalam hukum Islam secara umum terbagi menjadi tiga kategori utama: ahli waris dzawi al-fara'id (pemegang bagian pasti), asabah (ahli waris yang mendapat sisa harta), dan dzawi al-arham (kerabat rahim). Pemahaman mendalam mengenai ketiga golongan ini sangat krusial untuk dapat melakukan perhitungan waris yang benar dan sesuai syariat.

1. Ahli Waris Dzawi Al-Fara'id (Pemegang Bagian Pasti)

Golongan ini adalah mereka yang bagian warisnya telah ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur'an atau melalui ijma' (kesepakatan ulama). Besaran bagian mereka bersifat spesifik, misalnya setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Ahli waris dzawi al-fara'id terdiri dari:

2. Asabah (Ahli Waris yang Mendapat Sisa Harta)

Golongan ini adalah mereka yang berhak menerima sisa harta warisan setelah seluruh bagian dzawi al-fara'id dibagikan. Jika tidak ada sisa harta, maka mereka tidak mendapatkan apa-apa. Kedudukan asabah ditentukan oleh jenis hubungan kekerabatan yang paling dekat dengan pewaris.

Asabah terbagi menjadi tiga jenis:

Dalam menentukan urutan asabah, prinsip kedekatan hubungan sangat diutamakan. Anak laki-laki lebih utama dari cucu laki-laki, ayah lebih utama dari kakek, saudara laki-laki kandung lebih utama dari saudara laki-laki sebapak, dan seterusnya.

3. Dzawi Al-Arham (Kerabat Rahim)

Golongan ini adalah kerabat pewaris yang tidak termasuk dzawi al-fara'id maupun asabah. Mereka berhak menerima warisan hanya jika tidak ada sama sekali ahli waris dari kedua golongan di atas. Dzawi al-arham mencakup kerabat seperti bibi dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, anak dari saudara perempuan, anak dari saudara laki-laki, dan lain-lain.

Pembagian waris bagi dzawi al-arham bisa menjadi lebih kompleks dan seringkali memerlukan kajian mendalam dari para ahli fiqih waris. Prinsip utamanya adalah untuk memberikan hak waris kepada kerabat yang memiliki hubungan darah yang paling dekat dengan pewaris.

Memahami golongan ahli waris ini menjadi fundamental dalam mengelola dan mendistribusikan harta warisan sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini memastikan bahwa hak-hak setiap individu terpenuhi dengan adil dan syariat Islam terlaksana dengan baik.

🏠 Homepage