Ilustrasi pembagian yang adil
Islam tidak hanya mengatur aspek spiritual dan ibadah umatnya, tetapi juga memberikan panduan komprehensif mengenai berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam urusan muamalah (interaksi sosial) dan ekonomi. Salah satu aspek penting yang diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Sunnah adalah hukum warisan, yang dikenal sebagai ilmu Fara'id. Konsep warisan dalam Islam bertujuan untuk memastikan pembagian harta peninggalan secara adil dan merata kepada ahli waris yang berhak, seraya mencegah perselisihan dan konflik yang dapat merusak tatanan keluarga dan masyarakat.
Keadilan dalam pembagian warisan merupakan salah satu pilar penting dalam Islam. Prinsipnya adalah bahwa harta peninggalan bukanlah milik mutlak dari siapapun, melainkan amanah yang harus disalurkan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan oleh syariat. Pembagian ini didasarkan pada hubungan kekerabatan, bukan pada kedekatan emosional atau preferensi pribadi. Hal ini menekankan pentingnya ketaatan pada perintah Allah SWT dalam setiap aspek kehidupan.
Hukum warisan dalam Islam bersumber dari wahyu Ilahi yang tertuang dalam Al-Qur'an, serta diperinci dan dijelaskan lebih lanjut melalui Hadits Nabi Muhammad SAW. Beberapa ayat Al-Qur'an yang secara tegas mengatur pembagian warisan antara lain terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 7 hingga 12. Ayat-ayat ini secara spesifik menyebutkan bagian-bagian yang menjadi hak para ahli waris, seperti anak laki-laki, anak perempuan, suami, istri, orang tua, saudara, dan kerabat lainnya.
Penetapan bagian warisan ini bukanlah sekadar pembagian materi semata, melainkan memiliki hikmah mendalam. Dalam Islam, pembagian warisan seringkali menunjukkan perbedaan hak antara laki-laki dan perempuan. Hal ini bukan berarti Islam mendiskriminasi perempuan, melainkan didasarkan pada prinsip tanggung jawab finansial yang berbeda. Laki-laki dalam Islam memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga, termasuk istri dan anak-anaknya, sehingga bagian warisan yang mereka terima juga mempertimbangkan tanggung jawab tersebut. Sementara itu, perempuan, meskipun memiliki hak atas warisan, secara syariat tidak dibebani kewajiban nafkah yang sama.
Secara umum, ahli waris dalam Islam dibagi menjadi dua golongan utama:
Selain penentuan bagian ahli waris, terdapat beberapa prinsip penting yang harus dipahami dalam hukum warisan Islam:
Memahami hukum warisan dalam Islam bukan hanya sekadar pengetahuan akademis, melainkan sebuah kewajiban syariat yang memiliki implikasi duniawi dan ukhrawi. Dengan mempelajari dan mengamalkan Fara'id, umat Islam diharapkan dapat menjalankan amanah harta peninggalan dengan benar, menjaga silaturahmi antar keluarga, serta mendapatkan ridha Allah SWT. Sistem waris Islam yang adil ini mencerminkan kebijaksanaan ilahi dalam mengatur kehidupan manusia agar tercipta keseimbangan dan kemaslahatan.