Dalam dunia keuangan, baik itu pinjaman bank, kredit multiguna, maupun pembiayaan syariah, istilah "agunan" sering kali menjadi komponen kunci. Agunan, atau sering disebut juga jaminan, adalah aset berharga yang diserahkan oleh peminjam (debitur) kepada pemberi pinjaman (kreditur) sebagai pengaman atas kewajiban utang. Keberadaan agunan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko gagal bayar yang mungkin dihadapi oleh lembaga keuangan.
Memahami apa saja jenis agunan adalah hal krusial sebelum mengajukan pembiayaan. Jenis agunan yang diterima akan sangat menentukan plafon pinjaman, suku bunga, hingga tenor pinjaman yang bisa didapatkan oleh peminjam. Secara umum, agunan dapat diklasifikasikan berdasarkan bentuk fisiknya dan sifat hukumnya.
Secara mendasar, agunan yang diterima oleh lembaga keuangan dibagi menjadi dua kategori besar berdasarkan wujudnya, yaitu agunan berwujud fisik (riil) dan agunan tidak berwujud fisik (non-riil atau finansial).
Ini adalah jenis agunan yang paling umum dikenal masyarakat. Agunan riil adalah barang-barang fisik yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diidentifikasi secara jelas. Pemberi pinjaman dapat menguasai fisik aset tersebut jika terjadi wanprestasi.
Ini mencakup properti yang melekat pada tanah dan tidak dapat dipindahkan. Jenis ini biasanya menjadi jaminan favorit karena nilainya cenderung stabil atau meningkat seiring waktu.
Aset ini memiliki nilai ekonomis namun dapat dipindahkan. Pengikatan jaminannya biasanya menggunakan Fidusia atau Gadai.
Jenis agunan ini berupa hak atau surat berharga, bukan aset fisik yang dapat disentuh secara langsung. Nilainya sangat bergantung pada kondisi pasar dan kinerja instrumen tersebut.
Ini merujuk pada instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan.
Dalam konteks pembiayaan korporasi atau proyek besar, beberapa jenis jaminan non-fisik lain mungkin diterima:
Selain klasifikasi wujud aset, penting untuk memahami bagaimana agunan tersebut secara hukum diikatkan kepada kreditur. Pengikatan ini menentukan hak prioritas kreditur saat terjadi masalah.
Hak Tanggungan adalah jaminan utama untuk kredit properti. Objek jaminan terikat secara khusus pada utang dan memberikan hak eksekusi langsung (lelang) kepada kreditur tanpa memerlukan persetujuan debitur jika terjadi gagal bayar.
Fidusia digunakan untuk menjamin kredit dengan benda bergerak seperti kendaraan bermotor atau mesin. Dalam Fidusia, meskipun objek jaminan berada dalam penguasaan debitur, kepemilikan hukumnya dialihkan sementara kepada kreditur sampai utang lunas. Jika gagal bayar, proses eksekusi melalui pengadilan atau kesepakatan bersama harus dilakukan.
Gadai mensyaratkan penyerahan fisik objek jaminan (seperti emas atau barang berharga) kepada kreditur selama masa pinjaman berlangsung. Ini memberikan rasa aman paling tinggi bagi kreditur karena aset berada di bawah pengawasannya.
Tidak semua aset dapat diterima sebagai agunan. Pemberi pinjaman akan menilai beberapa aspek kritis sebelum menyetujui aset yang diajukan. Faktor-faktor ini meliputi:
Kesimpulannya, mengetahui jenis agunan adalah bagian integral dari perencanaan keuangan. Pemilihan agunan yang tepat dan sesuai dengan persyaratan lembaga keuangan akan membuka peluang pembiayaan yang lebih besar dan lebih menguntungkan bagi peminjam.