Kredit multiguna yang menggunakan sertifikat tanah atau bangunan sebagai agunan merupakan salah satu solusi pendanaan yang paling populer di Indonesia. Jenis pinjaman ini menawarkan plafon dana yang relatif besar karena nilai aset properti cenderung tinggi dan stabil. Bank atau lembaga keuangan akan memberikan pinjaman berdasarkan taksiran nilai jual properti yang dijaminkan.
Sertifikat tanah (baik SHM maupun HGB) menjadi kunci utama dalam proses pengajuan. Ini menunjukkan kepemilikan legal Anda atas aset yang akan dijadikan jaminan, memberikan rasa aman bagi pemberi pinjaman bahwa dana mereka memiliki cadangan aset yang kuat.
Memilih agunan berupa sertifikat tanah menawarkan sejumlah keuntungan signifikan dibandingkan pinjaman tanpa jaminan atau jaminan non-properti lainnya:
Meskipun setiap bank memiliki kebijakan berbeda, terdapat beberapa persyaratan dasar yang harus Anda penuhi saat mengajukan kredit multiguna dengan jaminan sertifikat tanah:
Keputusan menjaminkan aset properti adalah keputusan finansial besar. Pertimbangkan faktor-faktor berikut dengan matang:
Pastikan properti Anda memiliki nilai likuiditas yang baik, artinya mudah dijual jika terjadi keadaan darurat. Hindari properti yang berada di lokasi terpencil atau sulit diakses, karena ini akan memengaruhi hasil taksiran.
Selain bunga, Anda perlu menghitung biaya administrasi, biaya provisi, biaya appraisal (penilaian aset), dan biaya notaris/PPAT untuk pembebanan hak tanggungan. Biaya-biaya ini dapat mengurangi dana bersih yang Anda terima.
Ini adalah risiko terbesar. Jika Anda mengalami kesulitan finansial dan tidak mampu membayar angsuran selama periode tertentu (biasanya lebih dari 3 bulan berturut-turut), pihak bank berhak melalui proses hukum untuk melelang aset yang dijaminkan guna melunasi sisa utang Anda.
Pahami bahwa bank umumnya memberikan pinjaman sekitar 70% hingga 90% dari nilai taksiran resmi. Nilai taksiran ini bisa berbeda dari harga pasar yang Anda harapkan.