Ilustrasi: Proses administrasi jual beli properti.
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen krusial dalam transaksi properti di Indonesia. Dokumen ini membuktikan adanya peralihan hak atas tanah atau bangunan dari penjual kepada pembeli. Secara umum, pembuatan AJB harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, karena AJB merupakan satu-satunya dasar untuk membalik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, sering kali muncul pertanyaan: apakah dimungkinkan untuk membuat AJB sendiri tanpa campur tangan PPAT? Jawabannya kompleks, namun intinya terletak pada kekuatan hukum dan implikasi jangka panjangnya. Meskipun secara formalitas Anda dan pihak penjual bisa saja membuat surat perjanjian di atas materai, surat tersebut umumnya hanya berkedudukan sebagai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan **bukan AJB yang sah menurut hukum pertanahan.**
Landasan utama mengapa AJB harus dibuat oleh PPAT merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pertanahan. PPAT adalah pejabat yang diberi wewenang oleh negara untuk membuat akta otentik peralihan hak atas tanah. Berikut adalah alasan mengapa upaya membuat AJB sendiri sangat berisiko:
Jika yang Anda maksud dengan "membuat AJB sendiri" adalah mengamankan kesepakatan jual beli sebelum proses resmi ke PPAT, maka yang Anda buat adalah **PPJB**. PPJB adalah perjanjian pendahuluan antara penjual dan pembeli yang mengikat kedua belah pihak untuk melanjutkan transaksi hingga pelunasan dan pembuatan AJB.
Meskipun PPJB tidak menggantikan AJB, dokumen ini sangat penting sebagai pengaman. Jika Anda memutuskan untuk membuatnya sendiri, pastikan memuat elemen-elemen berikut (selalu di atas meterai Rp10.000):
Proses pemindahan hak properti adalah proses formalistik yang harus sesuai prosedur. Meskipun biaya jasa PPAT mungkin terkesan mahal, biaya tersebut sepadan dengan jaminan kepastian hukum yang Anda dapatkan. PPAT bertanggung jawab secara profesional atas keabsahan dokumen yang mereka buat.
Kesimpulannya, langkah yang paling bijaksana saat membuat AJB sendiri adalah dengan menyusun kesepakatan awal (PPJB) yang kuat secara mandiri, kemudian segera menjadwalkan penandatanganan AJB resmi di kantor PPAT setelah semua syarat administrasi dan pembayaran lunas terpenuhi. Jangan pernah mengandalkan dokumen "AJB" yang Anda buat sendiri untuk mengamankan aset properti jangka panjang Anda.