Panduan Lengkap Mengurus Jenazah dalam Islam: Sebuah Kewajiban Fardhu Kifayah

Ilustrasi gerbang masjid sebagai simbol perjalanan terakhir yang suci.

Ilustrasi prosesi yang khidmat dan damai dalam Islam.

Kematian adalah sebuah kepastian yang akan dihadapi oleh setiap makhluk yang bernyawa. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati." (QS. Ali 'Imran: 185). Sebagai seorang muslim, menghadapi kematian bukanlah akhir dari segalanya, melainkan gerbang menuju kehidupan abadi di akhirat. Oleh karena itu, Islam memberikan panduan yang sangat rinci dan mulia tentang bagaimana memperlakukan seorang muslim yang telah wafat. Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah, mengurus jenazah umat islam bagi seorang muslim yang mampu adalah sebuah kewajiban dengan hukum Fardhu Kifayah.

Memahami konsep Fardhu Kifayah adalah kunci untuk mengapresiasi betapa indahnya ajaran Islam dalam menjaga kehormatan manusia, bahkan setelah ruh terpisah dari jasad. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk pengurusan jenazah, mulai dari hukumnya, persiapan awal, tata cara memandikan, mengafani, menshalatkan, hingga proses pemakaman sesuai dengan tuntunan syariat.

1. Makna dan Konsekuensi Fardhu Kifayah dalam Pengurusan Jenazah

Dalam ilmu fiqih, hukum syariat terbagi menjadi beberapa kategori. Dua yang paling mendasar terkait kewajiban adalah Fardhu 'Ain dan Fardhu Kifayah. Fardhu 'Ain adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu muslim yang telah baligh dan berakal, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan zakat. Jika ditinggalkan, maka dosa ditanggung oleh individu tersebut.

Di sisi lain, Fardhu Kifayah adalah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh komunitas muslim di suatu wilayah. Kewajiban ini dianggap gugur bagi seluruh komunitas jika sebagian dari mereka telah melaksanakannya dengan baik dan sempurna. Namun, jika tidak ada satu pun orang dari komunitas tersebut yang melaksanakannya, maka seluruh anggota komunitas tersebut akan menanggung dosa. Pengurusan jenazah termasuk dalam kategori ini.

Artinya, jika seorang muslim meninggal di sebuah kampung, maka seluruh penduduk kampung itu berkewajiban untuk mengurus jenazahnya. Apabila ada beberapa orang yang mengambil inisiatif untuk memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkannya, maka gugurlah kewajiban dari penduduk lainnya. Sebaliknya, jika semua orang abai dan tidak peduli sehingga jenazah tersebut telantar, maka seluruh penduduk kampung itu berdosa.

Hal ini menunjukkan betapa Islam menjunjung tinggi kehormatan seorang muslim dan semangat kebersamaan (ukhuwah islamiyah). Pengurusan jenazah bukan hanya tugas keluarga terdekat, tetapi tanggung jawab sosial seluruh umat. Ini adalah penghormatan terakhir yang kita berikan kepada saudara seiman, sekaligus pengingat bagi yang masih hidup tentang perjalanan yang pasti akan mereka tempuh.

Siapa yang Diutamakan untuk Mengurus Jenazah?

Meskipun merupakan kewajiban kolektif, syariat menetapkan urutan prioritas bagi orang-orang yang paling berhak untuk mengurus jenazah, terutama dalam hal memandikan dan mengafani:

  1. Orang yang diwasiatkan oleh si mayit: Jika sebelum wafat, almarhum/almarhumah menunjuk seseorang secara spesifik untuk mengurus jenazahnya, maka orang tersebut adalah yang paling utama.
  2. Keluarga terdekat (mahram): Urutan prioritasnya adalah ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara kandung, dan seterusnya berdasarkan garis keturunan terdekat. Aturan utamanya adalah jenazah laki-laki diurus oleh laki-laki, dan jenazah perempuan diurus oleh perempuan.
  3. Pasangan (suami/istri): Suami boleh memandikan jenazah istrinya, dan sebaliknya, istri boleh memandikan jenazah suaminya. Ini didasarkan pada hadits di mana Aisyah RA berkata, "Seandainya aku dapat memutar kembali waktu, niscaya tidak ada yang memandikan Rasulullah SAW selain para istrinya."
  4. Muslim lain yang amanah dan memahami fiqih jenazah: Jika keluarga tidak ada yang mampu atau berilmu, maka tugas ini beralih kepada anggota komunitas muslim yang dipercaya dan memiliki pengetahuan yang cukup.

2. Tindakan Awal Saat Menghadapi Kematian

Proses pengurusan jenazah sejatinya dimulai bahkan sebelum seseorang benar-benar wafat, yaitu saat ia berada dalam kondisi sakaratul maut. Islam mengajarkan adab yang penuh kasih sayang dan pengharapan pada momen-momen kritis ini.

Saat Sakaratul Maut

Setelah Kematian Dipastikan

Setelah dokter atau orang yang ahli memastikan bahwa seseorang telah meninggal dunia, beberapa tindakan segera perlu dilakukan:

  1. Menutup Mata dan Mulut: Pejamkan kedua matanya dengan lembut. Jika mulutnya terbuka, katupkan dengan mengikatkan sehelai kain dari dagu ke atas kepala agar tidak terus terbuka.
  2. Melemaskan Sendi-sendi: Lemaskan persendian tangan, siku, lutut, dan kaki agar tidak kaku dan mudah untuk dimandikan serta dikafani nanti.
  3. Menutup Seluruh Tubuh: Segera tutup seluruh tubuh jenazah dengan kain yang bersih, dari ujung kepala hingga ujung kaki, sebagai bentuk penghormatan dan menutupi auratnya.
  4. Menempatkan di Tempat yang Layak: Pindahkan jenazah ke tempat yang lebih tinggi dari lantai, seperti dipan atau ranjang, untuk menjaga kebersihannya dari najis.
  5. Menyegerakan Pengurusan: Islam menganjurkan agar proses pengurusan jenazah—mulai dari memandikan hingga menguburkan—dilakukan sesegera mungkin, kecuali ada halangan syar'i seperti menunggu kerabat dari jauh atau memastikan penyebab kematian.
  6. Mengumumkan Kematian: Kabarkan berita duka kepada kerabat dan tetangga dengan cara yang baik, tanpa meratap (niyahah) atau berteriak-teriak. Tujuan pengumuman ini adalah agar lebih banyak orang yang mendoakan dan ikut menshalatkannya.
  7. Melunasi Utang: Hal yang sangat penting adalah keluarga segera berusaha untuk melunasi utang-utang yang dimiliki oleh almarhum/almarhumah, karena ruh seorang mukmin akan tertahan karena utangnya hingga dilunasi.

3. Proses Memandikan Jenazah (Al-Ghusl)

Memandikan jenazah adalah langkah pertama dalam proses penyucian fisik. Tujuannya adalah untuk membersihkan tubuh jenazah dari hadas dan najis, sebagai bentuk penghormatan terakhir sebelum menghadap Sang Pencipta. Proses ini harus dilakukan dengan penuh kelembutan, hormat, dan menjaga kerahasiaan aib jenazah.

Persiapan Sebelum Memandikan

Tata Cara Memandikan Jenazah

  1. Niat: Orang yang memandikan berniat dalam hati untuk memandikan jenazah karena Allah Ta'ala.
  2. Menjaga Aurat: Letakkan jenazah di tempat pemandian dan tutup auratnya (dari pusar hingga lutut) dengan sehelai kain. Pakaian yang melekat di tubuhnya dilepaskan dengan cara mengguntingnya jika sulit dilepas, tanpa harus membuka kain penutup aurat.
  3. Membersihkan Kotoran (Istinja): Kenakan sarung tangan. Angkat sedikit bagian kepala dan punggung jenazah, lalu tekan perutnya perlahan-lahan untuk mengeluarkan sisa kotoran. Siram dan bersihkan qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang) hingga bersih. Ganti sarung tangan setelah selesai.
  4. Mewudhukan Jenazah: Lakukan wudhu untuk jenazah sebagaimana wudhu untuk shalat. Dimulai dari membasuh wajah, kedua tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki. Saat berkumur dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq), cukup gunakan kain atau kapas basah untuk membersihkan bagian dalam mulut dan lubang hidung.
  5. Mencuci Kepala dan Janggut: Siram dan bersihkan kepala serta rambut jenazah (dan janggut bagi laki-laki) menggunakan air yang dicampur sedikit sabun atau sampo. Bilas hingga bersih.
  6. Menyiram Seluruh Tubuh: Mulailah menyiram tubuh bagian kanan, dari leher, bahu, tangan, punggung kanan, pinggang, paha, hingga ujung kaki kanan. Lakukan hal yang sama pada bagian tubuh sebelah kiri. Miringkan jenazah ke kiri untuk membersihkan punggung bagian kanan, dan sebaliknya.
  7. Menyiram Berulang Kali (Ganjil): Siraman dilakukan secara berulang dalam bilangan ganjil: tiga kali, lima kali, atau tujuh kali, sesuai kebutuhan hingga tubuh jenazah benar-benar bersih. Siraman pertama menggunakan air bersih, siraman kedua menggunakan air yang dicampur sabun, dan siraman terakhir menggunakan air yang dicampur kapur barus atau wewangian. Kapur barus berfungsi sebagai pengawet alami dan memberikan aroma wangi.
  8. Mengeringkan Tubuh: Setelah selesai, keringkan seluruh tubuh jenazah dengan handuk yang bersih dan lembut.

4. Proses Mengafani Jenazah (At-Takfin)

Mengafani adalah proses membungkus jenazah dengan kain kafan. Prinsip utama dalam mengafani adalah kesederhanaan, kebersihan, dan menutupi seluruh tubuh. Kain kafan yang dianjurkan (sunnah) adalah yang berwarna putih dan bersih.

Jumlah Kain Kafan

Tata Cara Mengafani Jenazah

  1. Siapkan Kain dan Tali: Bentangkan tali pengikat (jumlahnya ganjil, biasanya 3, 5, atau 7) di atas alas. Tali ini diletakkan di bagian atas kepala, leher/dada, pinggang, lutut, dan pergelangan kaki.
  2. Bentangkan Kain Kafan:
    • Untuk Laki-laki: Bentangkan ketiga helai kain kafan satu di atas yang lain.
    • Untuk Perempuan: Bentangkan dua kain pembungkus terlebih dahulu, lalu letakkan kain sarung (izar) di atasnya pada posisi bagian bawah tubuh, kemudian baju kurung (qamis), dan siapkan kerudung (khimar).
  3. Beri Wewangian: Taburkan kapur barus atau wewangian non-alkohol pada setiap lapisan kain kafan.
  4. Letakkan Jenazah: Pindahkan jenazah yang sudah dikeringkan dari tempat pemandian ke atas kain kafan dengan hati-hati.
  5. Tutup Lubang Tubuh: Letakkan kapas pada bagian-bagian tubuh yang berlubang seperti hidung, telinga, mulut, dan kemaluan untuk mencegah keluarnya cairan. Kapas juga diletakkan pada persendian seperti ketiak dan lipatan lutut.
  6. Proses Membungkus:
    • Untuk Perempuan: Pakaikan izar (sarung), lalu qamis (baju kurung), kemudian khimar (kerudung). Setelah itu, bungkus dengan dua helai kain pembungkus, dimulai dari lembaran paling atas sebelah kanan, lalu kiri, kemudian lembaran di bawahnya dengan cara yang sama.
    • Untuk Laki-laki: Langsung bungkus dengan ketiga helai kain. Mulailah dengan lembaran paling atas, lipat sisi kanan ke atas tubuh, lalu lipat sisi kiri menimpanya. Lakukan hal yang sama untuk lapisan kedua dan ketiga.
  7. Ikat dengan Tali: Ikat seluruh bungkusan dengan tali-tali yang telah disiapkan. Ikatan dibuat di sisi kiri agar mudah dibuka saat jenazah diletakkan di liang lahat. Jangan mengikat terlalu kencang.

5. Pelaksanaan Shalat Jenazah (Ash-Shalah 'ala al-Mayyit)

Shalat Jenazah adalah bentuk doa kolektif umat Islam untuk memohon ampunan dan rahmat bagi almarhum/almarhumah. Hukumnya Fardhu Kifayah dan memiliki keutamaan yang sangat besar. Shalat ini unik karena dilakukan tanpa rukuk dan sujud.

Rukun dan Syarat Shalat Jenazah

Syarat: Sama seperti shalat biasa, yaitu suci dari hadas kecil dan besar, suci badan, pakaian, dan tempat, menutup aurat, serta menghadap kiblat.

Rukun:

  1. Niat di dalam hati.
  2. Berdiri bagi yang mampu.
  3. Melakukan empat kali takbir.
  4. Membaca Surat Al-Fatihah setelah takbir pertama.
  5. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua.
  6. Mendoakan jenazah setelah takbir ketiga.
  7. Salam setelah takbir keempat.

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Jenazah

Posisi imam dan jenazah diatur sebagai berikut: Jika jenazah laki-laki, imam berdiri sejajar dengan kepalanya. Jika jenazah perempuan, imam berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuhnya (pinggang).

  1. Niat dan Takbir Pertama (Takbiratul Ihram)

    Imam dan makmum mengangkat tangan seraya bertakbir (Allahu Akbar) dan berniat dalam hati. Niatnya disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah.

    Contoh Niat (diucapkan dalam hati): "Saya niat shalat atas jenazah ini (laki-laki/perempuan) empat takbir fardhu kifayah sebagai makmum/imam karena Allah Ta'ala."

    Setelah takbir, langsung membaca Surat Al-Fatihah secara pelan (sirr).

  2. Takbir Kedua

    Setelah selesai Al-Fatihah, imam bertakbir lagi (Allahu Akbar) tanpa mengangkat tangan. Makmum mengikutinya. Kemudian membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, minimal:

    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

    Allahumma sholli 'ala sayyidinaa Muhammad.

    Lebih sempurna jika membaca Shalawat Ibrahimiyah seperti dalam tasyahud akhir shalat biasa.

  3. Takbir Ketiga

    Imam bertakbir lagi, diikuti makmum. Setelah takbir ketiga, membaca doa khusus untuk jenazah. Doa ini berbeda antara jenazah laki-laki dan perempuan.

    Doa untuk Jenazah Laki-laki:

    اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

    Allahummaghfirlahu warhamhu wa 'afihi wa'fu 'anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi' mudkholahu, waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barod, wa naqqihi minal khothoyaa kamaa yunaqqots tsaubul abyadhu minad danas, wa abdilhu daaron khoiron min daarihi, wa ahlan khoiron min ahlihi, wa zaujan khoiron min zaujihi, wa adkhilhul jannata, wa a'idzhu min 'adzabil qobri wa 'adzabin naar.

    Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air, salju, dan embun. Bersihkanlah dia dari segala kesalahan sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Masukkanlah dia ke dalam surga dan lindungilah dia dari siksa kubur dan siksa neraka."

    Doa untuk Jenazah Perempuan:

    Doanya sama, hanya saja kata gantinya (dhamir) diubah dari -hu menjadi -ha.

    اللَّهُمَّ اغْfِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا...

    Allahummaghfirlahaa warhamhaa wa 'afihaa wa'fu 'anhaa... (dan seterusnya).

  4. Takbir Keempat

    Imam bertakbir untuk keempat kalinya. Setelah itu, dianjurkan diam sejenak atau membaca doa singkat sebelum salam.

    Doa yang biasa dibaca:

    اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

    Allahumma laa tahrimnaa ajrohu wa laa taftinnaa ba'dahu waghfirlanaa walahu.

    Untuk jenazah perempuan: Allahumma laa tahrimnaa ajrohaa wa laa taftinnaa ba'dahaa waghfirlanaa walahaa.

    Artinya: "Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia."

  5. Salam

    Shalat diakhiri dengan mengucapkan salam ke kanan, dan sunnah juga ke kiri, seperti shalat biasa.

6. Proses Mengantarkan dan Memakamkan Jenazah (Al-Dafn)

Ini adalah fase terakhir dari pengurusan jenazah, yaitu mengantarkan dan menguburkannya di dalam tanah. Proses ini juga memiliki adab dan tata cara yang harus diikuti.

Adab Mengantarkan Jenazah

Proses Pemakaman

  1. Persiapan Liang Kubur: Kuburan digali dengan kedalaman yang cukup untuk menjaga jenazah dari binatang buas dan menahan bau. Dianjurkan untuk membuat liang lahat, yaitu lubang di sisi dinding kubur yang mengarah ke kiblat, tempat jenazah diletakkan. Jika tanahnya gembur, boleh dibuat syaq, yaitu lubang di tengah dasar kubur.
  2. Menurunkan Jenazah: Jenazah diturunkan ke dalam liang kubur oleh kaum laki-laki, diutamakan dari pihak keluarganya (mahram). Disunnahkan memasukkan jenazah dari arah kaki kubur.
  3. Membaca Doa Saat Memasukkan Jenazah: Orang yang memasukkan jenazah ke liang lahat dianjurkan membaca:
  4. بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ

    Bismillahi wa 'ala millati Rasulillah.

    Artinya: "Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah."

  5. Memposisikan Jenazah: Jenazah diletakkan miring ke kanan, dengan wajah menghadap ke arah kiblat. Pipi jenazah dianjurkan menempel langsung ke tanah.
  6. Melepas Ikatan Tali: Semua ikatan tali kafan, terutama di bagian kepala dan kaki, harus dilepaskan.
  7. Menutup Liang Lahat: Liang lahat ditutup dengan papan kayu, bambu, atau batu pipih untuk menahan tanah agar tidak langsung mengenai jenazah.
  8. Menimbun Kubur: Setelah liang lahat tertutup, kuburan ditimbun dengan tanah. Disunnahkan bagi yang hadir untuk mengambil tiga genggam tanah dan menaburkannya ke dalam kubur.
  9. Meninggikan dan Menandai Kubur: Setelah rata, tanah kuburan ditinggikan sekitar satu jengkal dari permukaan tanah sekitarnya sebagai penanda, bukan untuk dibangun megah. Boleh diberi tanda seperti batu atau nisan sederhana di bagian kepala.
  10. Mendoakan Setelah Pemakaman: Setelah selesai, disunnahkan untuk berhenti sejenak di sisi kubur dan mendoakan jenazah, memohonkan ampunan dan keteguhan baginya dalam menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.

Penutup: Hikmah dan Pelajaran

Mengurus jenazah umat islam bagi seorang muslim yang mampu adalah sebuah kehormatan dan pengingat yang kuat. Setiap langkahnya, mulai dari memandikan dengan lembut, membungkus dengan kain putih sederhana, menshalatkan dengan doa tulus, hingga mengembalikan jasad ke tanah, mengandung pelajaran yang mendalam.

Ini adalah pelajaran tentang kesucian, kesederhanaan, dan persamaan di hadapan Allah. Tidak peduli sekaya atau seberkuasa apa pun seseorang, pakaian terakhirnya hanyalah beberapa helai kain kafan putih. Ini adalah cerminan dari ukhuwah islamiyah, di mana komunitas muslim bersatu untuk memberikan penghormatan terakhir kepada saudaranya. Dan yang terpenting, ini adalah pengingat abadi bagi kita yang masih hidup bahwa suatu hari nanti, kita pun akan berada di posisi yang sama, berharap ada saudara seiman yang akan melakukan hal yang sama untuk kita.

Semoga Allah SWT memberikan kita pemahaman yang benar, memudahkan kita dalam menjalankan kewajiban ini, dan mengampuni serta merahmati seluruh kaum muslimin yang telah mendahului kita. Aamiin.

🏠 Homepage