Mengenal Pembagian Ashabul Furudh dalam Waris Islam

Ilustrasi pembagian warisan.

Dalam ajaran Islam, pengaturan warisan atau faraid merupakan aspek penting yang telah diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Salah satu konsep fundamental dalam ilmu waris adalah mengenai pembagian ashabul furudh. Istilah ini merujuk pada ahli waris yang hak bagiannya telah ditetapkan secara pasti dalam syariat, baik dalam kadar maupun jenisnya. Memahami siapa saja ashabul furudh dan bagaimana pembagiannya adalah kunci untuk menegakkan keadilan dalam distribusi harta peninggalan.

Siapa Saja Ashabul Furudh?

Secara umum, ashabul furudh dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan hubungan kekerabatan dengan pewaris (mayyit):

1. Ashabul Furudh dari Kalangan Laki-Laki

Meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan perempuan, ada beberapa laki-laki yang termasuk dalam kategori ashabul furudh. Mereka mendapatkan bagian yang telah ditentukan, namun dalam kondisi tertentu bagian mereka bisa berubah atau bahkan terhalang oleh ahli waris lain yang lebih kuat kedudukannya (hijab). Laki-laki yang termasuk ashabul furudh adalah:

2. Ashabul Furudh dari Kalangan Perempuan

Perempuan memiliki porsi yang lebih signifikan sebagai ashabul furudh, dengan hak bagian yang jelas dan seringkali lebih besar. Mereka adalah:

Pentingnya Pemahaman Ashabul Furudh

Menguasai pembagian ashabul furudh bukan hanya sekadar teori, tetapi sebuah kewajiban bagi setiap Muslim yang peduli terhadap keadilan harta peninggalan. Dengan memahami hak-hak ini, seseorang dapat:

Ringkasan Bagian Tetap Ashabul Furudh:

Dalam praktiknya, perhitungan waris bisa menjadi sangat kompleks karena adanya interaksi antara ashabul furudh dengan 'ashabah (ahli waris yang mendapat sisa harta) dan adanya faktor hijab (terhalangnya hak waris). Oleh karena itu, disarankan untuk merujuk kepada ahli waris yang kompeten atau menggunakan alat bantu perhitungan waris yang terpercaya untuk memastikan ketepatan.

Memahami dan menerapkan prinsip pembagian ashabul furudh adalah wujud penghormatan terhadap syariat Islam dalam urusan harta peninggalan, demi terciptanya keadilan dan keharmonisan di tengah keluarga.

🏠 Homepage