Simbol keadilan dan kesetaraan dalam pembagian warisan.
Dalam ajaran Islam, warisan atau tawarits merupakan salah satu aspek penting yang mengatur bagaimana harta peninggalan seseorang didistribusikan kepada ahli warisnya setelah ia meninggal dunia. Pembagian warisan dalam Islam didasarkan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat, sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Memahami tata cara pembagian warisan ini sangat krusial bagi setiap Muslim agar dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan benar dan menghindari perselisihan di antara keluarga.
Prinsip utama yang mendasari pembagian warisan Islam adalah 'adl (keadilan). Keadilan di sini bukan berarti kesamaan mutlak antara laki-laki dan perempuan, melainkan pembagian yang proporsional sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam keluarga dan masyarakat, serta kemampuan mereka untuk mengelola dan membelanjakan harta tersebut. Al-Qur'an telah secara jelas menetapkan bagian-bagian tertentu bagi ahli waris yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan pewaris.
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi sebelum harta warisan dibagikan:
Hanya setelah keempat hal ini terpenuhi, barulah sisa harta dapat dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
Secara umum, ahli waris dalam hukum Islam dibagi menjadi dua golongan utama: ahli waris dzawil furudl dan ahli waris 'ashabah.
Mereka adalah ahli waris yang telah ditentukan bagiannya secara pasti dalam Al-Qur'an. Bagian mereka berupa pecahan tertentu seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, atau 1/6. Golongan ini meliputi:
Mereka adalah ahli waris yang tidak memiliki bagian pasti, namun berhak menerima sisa harta warisan setelah bagian dzawil furudl dibagikan. Jika tidak ada sisa harta, maka mereka tidak mendapatkan apa-apa. Golongan ini meliputi:
Dalam pembagian 'ashabah, ada kaidah bahwa yang lebih dekat kedudukannya kepada pewaris lebih berhak daripada yang lebih jauh.
Berikut adalah beberapa contoh bagian warisan yang umum bagi ahli waris:
Pembagian warisan dalam Islam memiliki banyak detail dan skenario yang mungkin timbul. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk merujuk kepada para ahli hukum Islam yang kompeten atau lembaga yang berwenang (seperti pengadilan agama di Indonesia) untuk mendapatkan penjelasan yang akurat dan sesuai dengan kondisi spesifik yang dihadapi. Kesalahan dalam pembagian warisan dapat menimbulkan masalah duniawi dan ukhrawi.
Hukum waris Islam dirancang untuk menciptakan keadilan sosial, memperkuat ikatan keluarga, dan memastikan harta kekayaan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kebaikan dunia dan akhirat. Dengan pemahaman yang benar, umat Islam dapat menjalankan syariat ini dengan penuh keyakinan dan ketenangan.