Dalam ajaran Islam, konsep warisan atau mewariskan memiliki kedudukan yang sangat penting. Sistem warisan dalam Islam tidak hanya sekadar pembagian harta benda semata, melainkan juga mencakup pengaturan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang berhak menerimanya. Pusat dari sistem ini adalah pemahaman mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori ahli waris.
Secara harfiah, ahli waris adalah seseorang yang memiliki hubungan kekerabatan atau sebab hukum lainnya dengan pewaris (orang yang meninggal dunia) yang membuatnya berhak untuk menerima sebagian dari harta peninggalannya. Dalam terminologi fikih Islam, ahli waris dikenal dengan istilah waratsah (jamak dari warits) atau ashabul furudh (bagi ahli waris yang haknya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an dan Sunnah) serta 'ashabah (bagi ahli waris yang berhak menerima sisa harta setelah dibagikan kepada ashabul furudh).
Kewarisan dalam Islam didasarkan pada sumber hukum utama, yaitu Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Ijma' (kesepakatan para ulama). Pembagian warisan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, mencegah perselisihan di antara keluarga, serta memastikan bahwa harta peninggalan disalurkan kepada orang-orang yang memiliki hubungan paling dekat dan berhak secara syar'i. Penting untuk dicatat bahwa Islam telah menetapkan secara rinci siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing, sehingga tidak ada ruang untuk penafsiran subjektif yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
Para ahli waris dalam Islam dapat dikategorikan berdasarkan hubungan kekerabatan dan jenis kelamin mereka dengan pewaris. Secara umum, mereka terbagi menjadi dua kelompok utama: Ashabul Furudh dan 'Ashabah. Kadang kala, seorang ahli waris bisa saja masuk dalam kedua kategori ini.
Mereka adalah orang-orang yang hak warisnya telah ditetapkan secara pasti di dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Bagian mereka telah ditentukan kadarnya, seperti setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Kategori ini meliputi:
'Ashabah adalah ahli waris yang berhak menerima sisa harta warisan setelah dibagikan kepada para ashabul furudh. Jika tidak ada sisa harta, maka 'ashabah tidak mendapatkan bagian. Jika tidak ada ashabul furudh sama sekali, maka seluruh harta diwariskan kepada 'ashabah. Kategorisasi 'ashabah dibedakan lagi menjadi tiga:
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak berhak menerima warisan, meskipun memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris. Hal ini diatur dalam syariat Islam, di antaranya:
Memahami konsep ahli waris dalam Islam sangat fundamental bagi umat Muslim untuk dapat menjalankan syariat waris dengan benar dan adil. Dengan mengetahui siapa saja yang berhak dan bagaimana pembagiannya, perselisihan dapat dihindari dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan ajaran agama.