Dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, salah satu dokumen krusial yang menjamin keabsahan sebuah transaksi properti adalah Akta Jual Beli Tanah (AJB). AJB adalah sebuah dokumen resmi yang membuktikan bahwa telah terjadi peralihan hak atas sebidang tanah dari satu pihak (penjual) kepada pihak lain (pembeli), lengkap dengan segala aspek hukum yang menyertainya. Dokumen ini memegang peranan vital sebagai bukti otentik dari kesepakatan jual beli tersebut.
Secara mendasar, AJB berfungsi sebagai bukti legal bahwa pembeli telah memperoleh hak kepemilikan (atau hak lain yang diperjanjikan) atas tanah tersebut secara sah. Penting untuk dipahami bahwa di Indonesia, peralihan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar transaksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
AJB bukan sekadar surat perjanjian biasa; ia adalah akta otentik yang dibuat sesuai prosedur hukum. Fungsi utamanya meliputi:
Seringkali terjadi kerancuan antara AJB dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Perlu ditekankan bahwa keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan primer yang dikeluarkan langsung oleh negara (BPN) dan merupakan tanda bukti hak tertinggi atas tanah tersebut. Sementara itu, AJB adalah alat bukti perbuatan hukum (transaksi jual beli) yang menjadi jembatan menuju pembaruan data kepemilikan di sertifikat.
Artinya, meskipun Anda telah memiliki AJB, status hukum kepemilikan tanah tersebut secara formal (administrasi pertanahan) belum sepenuhnya beralih sampai dilakukan pendaftaran dan penerbitan sertifikat baru atas nama pembeli. Oleh karena itu, setelah penandatanganan AJB, langkah selanjutnya yang wajib dilakukan adalah mengajukan permohonan roya (pemblokiran sementara) atas sertifikat lama dan permohonan balik nama sertifikat baru ke kantor pertanahan setempat.
Pembuatan AJB tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh penjual dan pembeli. Proses ini wajib melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keberadaan PPAT menjamin bahwa seluruh prosedur hukum, verifikasi keabsahan dokumen, dan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah dipenuhi.
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi saat membuat AJB meliputi:
Kesimpulannya, Akta Jual Beli Tanah adalah instrumen hukum yang mengesahkan kesepakatan peralihan hak properti. Meskipun sertifikat adalah bukti hak tertinggi, AJB adalah dokumen transaksional yang krusial yang menjadi landasan kuat bagi proses legalisasi kepemilikan di mata negara. Transaksi properti tanpa AJB berisiko tinggi karena transaksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang otentik di hadapan institusi pertanahan.