Ilustrasi: Pembagian Harta Waris dan Keadilan
Hukum waris adalah seperangkat kaidah hukum yang mengatur mengenai pewarisan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Fenomena ini merupakan salah satu aspek fundamental dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karena menyangkut kelangsungan hidup dan kesejahteraan keluarga serta keturunan. Terdapat berbagai pandangan dan definisi mengenai hukum waris dari para ahli hukum, yang mencerminkan kompleksitas dan keberagaman sistem hukum yang berlaku di dunia.
Secara umum, hukum waris mencakup dua hal utama: subjek dan objeknya. Subjek hukum waris adalah pihak-pihak yang terlibat dalam proses pewarisan, yaitu pewaris (orang yang meninggal) dan ahli waris (orang yang berhak menerima harta warisan). Objek hukum waris adalah harta peninggalan pewaris yang akan dibagikan. Ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, bagaimana pembagiannya, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi, merupakan inti dari hukum waris.
Memahami hukum waris tidak terlepas dari pandangan para pakar hukum yang telah mengkajinya secara mendalam. Berikut adalah beberapa pengertian hukum waris dari sudut pandang para ahli:
Menurut Prof. R. Soebekti, hukum waris adalah peraturan yang mengatur peralihan harta kekayaan dari orang yang meninggal kepada orang yang berhak menerimanya. Beliau menekankan pada aspek peralihan hak atas kekayaan sebagai fokus utama hukum waris.
Prof. Dr. H.M. Nasroen Marbun mendefinisikan hukum waris sebagai hukum yang mengatur tentang apa yang terjadi terhadap harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia. Beliau melihat hukum waris sebagai konsekuensi dari adanya harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang selama hidupnya dan bagaimana status harta tersebut setelah ia tiada.
Prof. Zainudin Ali menjelaskan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana menentukan ahli waris, berapa bagian masing-masing ahli waris, dan bagaimana cara membagi harta peninggalan itu. Definisi ini lebih merinci elemen-elemen kunci dalam proses pewarisan, yaitu penentuan ahli waris, besaran bagian, dan tata cara pembagian.
Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, hukum waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta benda seseorang setelah ia meninggal dunia. Beliau melihat hukum waris sebagai penentu kelanjutan kedudukan hukum atas aset-aset yang dimiliki.
Dalam tradisi hukum Eropa Kontinental, pandangan serupa sering dikemukakan, misalnya oleh Van der Plank yang menekankan bahwa hukum waris mengatur tentang perpindahan kekayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya sebagai akibat dari kematian.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat ditarik beberapa tujuan dan prinsip dasar hukum waris:
Perlu dipahami bahwa hukum waris dapat diklasifikasikan berdasarkan sumbernya, antara lain:
Keberagaman ini menunjukkan bahwa tidak ada satu definisi tunggal yang bersifat universal untuk hukum waris, namun prinsip dasarnya selalu berkaitan dengan pengaturan peralihan harta setelah kematian.
Secara esensial, hukum waris menurut para ahli adalah kerangka hukum yang mengatur tentang nasib harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, keadilan, dan kesejahteraan bagi para ahli waris, sekaligus memastikan kelangsungan nilai ekonomi dari harta peninggalan. Beragamnya definisi yang ada mencerminkan kekayaan dan kompleksitas sistem hukum yang mengatur pewarisan di berbagai belahan dunia, yang seringkali dipengaruhi oleh aspek budaya, agama, dan peradaban.