Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, terutama bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang membutuhkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), **pengesahan akta CV** memiliki prosedur yang sedikit berbeda namun tetap krusial untuk legalitas operasional.
Banyak anggapan keliru bahwa CV tidak memerlukan legalisasi formal. Padahal, setelah berlakunya berbagai regulasi terbaru, kejelasan status hukum sangat dibutuhkan. Pengesahan akta yang dibuat oleh notaris berfungsi sebagai pembuktian resmi pendirian dan anggaran dasar perusahaan di mata hukum.
Tanpa pengesahan yang sah, CV Anda berisiko menghadapi kesulitan dalam hal-hal berikut:
Proses utama dalam melegalkan CV adalah melalui penetapan/pengesahan akta pendirian oleh notaris. Berikut adalah tahapan umum yang harus dilalui:
Langkah pertama adalah mendatangi kantor notaris yang berwenang. Para sekutu (aktif dan pasif) harus hadir untuk menandatangani akta pendirian CV. Akta ini harus memuat sekurang-kurangnya nama CV, domisili, maksud dan tujuan, struktur persekutuan, serta modal dasar dan setor.
Setelah akta ditandatangani, notaris akan melakukan verifikasi dan mencatatkan akta tersebut ke dalam daftar Akta Pendirian Perusahaan di kantor notaris. Meskipun CV tidak memerlukan SK Pengesahan dari Kemenkumham seperti PT, notaris berperan penting dalam memberikan legalitas awal melalui pengesahan akta tersebut. Ini adalah momen formalisasi utama.
Setelah akta disahkan notaris, langkah krusial berikutnya adalah pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan kini menjadi dasar utama legalitas berusaha, menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Penting untuk dipahami bahwa **pengesahan akta CV** tidak melalui proses persetujuan badan hukum dari Kemenkumham. Akta CV yang sah di mata hukum adalah akta yang dibuat dan dilegalisasi oleh notaris. Kepastian hukum CV lebih berfokus pada kepemilikan modal dan tanggung jawab sekutu yang tertuang dalam akta notaris tersebut, serta kewajiban pendaftaran NIB.
Untuk mempermudah notaris dalam menyusun dan mengesahkan akta, pastikan Anda telah menyiapkan data-data berikut:
Meskipun proses **pengesahan akta CV** secara administratif lebih ringkas dibandingkan PT, mengabaikan formalitas notaris adalah kesalahan fatal. Akta yang disahkan notaris memberikan pijakan hukum yang kuat atas struktur kemitraan Anda. Di era digitalisasi bisnis saat ini, kepemilikan NIB yang didasari akta notaris yang sah adalah kunci agar CV Anda dapat beroperasi secara penuh dan diterima oleh ekosistem bisnis nasional. Pastikan selalu menggunakan jasa notaris terpercaya untuk menjamin keabsahan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.