Panduan Lengkap Perhitungan Biaya Akta Jual Beli (AJB)

Simbol Dokumen dan Uang

Memastikan transaksi properti Anda berjalan mulus secara finansial.

Proses peralihan kepemilikan properti, baik itu rumah, tanah, maupun bangunan lainnya, selalu berakhir pada penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB adalah bukti sah bahwa transaksi telah terjadi dan sah secara hukum. Namun, di balik momen penting ini, terdapat serangkaian biaya yang harus dipersiapkan pembeli dan penjual. Pemahaman yang komprehensif mengenai perhitungan biaya AJB sangat krusial untuk menghindari kendala finansial tak terduga.

Komponen Utama Biaya yang Terkait AJB

Biaya yang timbul dalam transaksi properti tidak hanya sebatas biaya pembuatan akta itu sendiri. Ada beberapa pungutan wajib dan jasa profesional yang harus dibayarkan. Secara umum, komponen biaya ini terbagi menjadi beberapa pos utama: Jasa PPAT, Pajak Pembeli, Pajak Penjual, dan Biaya Pendaftaran.

1. Biaya Jasa PPAT (Honorarium)

Ini adalah biaya yang dibayarkan kepada Kantor PPAT atas jasa mereka dalam menyiapkan, memeriksa keabsahan dokumen, dan membuatkan Akta Jual Beli. Honorarium ini biasanya dihitung berdasarkan Nilai Transaksi Properti (NJOP atau harga kesepakatan, mana yang lebih tinggi) dan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

2. Pajak Pembeli: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pungutan wajib yang dibayarkan oleh pihak pembeli. Besaran BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Rumus Umum BPHTB:
(NPOP - NPOPTKP) x Tarif BPHTB

3. Pajak Penjual: Pajak Penghasilan (PPh) Final

Pajak ini menjadi tanggungan penjual, dan dalam praktik umum, biaya ini sering kali dibebankan kepada penjual atau ditanggung bersama. PPh Final atas transaksi properti ditetapkan sebesar 2,5% dari harga jual properti.

Pengecualian dari PPh ini berlaku jika penjual menjual rumah tinggal pertamanya dengan batasan nilai tertentu (sesuai peraturan yang berlaku), namun ini harus diverifikasi melalui surat keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

4. Biaya Lain-lain dan Administrasi Pendaftaran

Selain komponen pajak utama, ada beberapa biaya administrasi yang sering muncul, termasuk:

Catatan Penting Mengenai Pembagian Beban: Dalam perjanjian jual beli, pembagian siapa menanggung BPHTB (pembeli) dan siapa menanggung PPh (penjual) dapat dinegosiasikan. Namun, standar umum di Indonesia menempatkan BPHTB pada pembeli dan PPh pada penjual. Selalu pastikan kesepakatan ini tertuang jelas dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau langsung saat finalisasi AJB.

Studi Kasus Sederhana Perhitungan Biaya AJB

Misalkan terjadi jual beli tanah dengan harga transaksi Rp500.000.000,00 di kota X, dengan asumsi:

  1. Tarif BPHTB Daerah = 4%
  2. NPOPTKP di Kota X = Rp100.000.000
  3. Jasa PPAT = 1% dari harga transaksi

Perhitungan Pihak Pembeli:

Perhitungan Pihak Penjual:

Dengan memecah komponen-komponen ini, pembeli dan penjual dapat mengelola arus kas mereka secara efektif. Perhitungan biaya AJB harus selalu diverifikasi ulang dengan PPAT setempat karena tarif pajak daerah dan kebijakan NPOPTKP sering mengalami perubahan. Transparansi dalam penawaran jasa PPAT juga sangat menentukan kelancaran proses akhir kepemilikan properti Anda.

🏠 Homepage