Pembagian warisan dalam Islam, atau yang dikenal sebagai ilmu Faraid, merupakan salah satu aspek penting dalam ajaran Islam yang mengatur distribusi harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Konsep ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan mencegah perselisihan di antara keluarga. Memahami perhitungan warisan secara benar adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk memastikan hak-hak ahli waris terpenuhi sesuai syariat.
Prinsip utama dalam Faraid adalah pembagian harta yang didasarkan pada hubungan kekerabatan dengan pewaris. Ada beberapa kategori ahli waris yang memiliki hak dan bagian tertentu, yang telah ditetapkan secara rinci. Harta warisan yang akan dibagikan adalah harta yang tersisa setelah dikurangi kewajiban-kewajiban berikut:
Dalam sistem warisan Islam, terdapat beberapa golongan ahli waris yang memiliki kedudukan dan bagian tertentu. Golongan-golongan ini dapat dikategorikan sebagai berikut:
Mereka adalah ahli waris yang bagiannya telah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Bagian mereka berupa pecahan, seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, atau 1/6. Beberapa penerima bagian tetap antara lain:
Golongan ini adalah mereka yang berhak menerima sisa harta setelah seluruh Ahlul Furud mendapatkan bagiannya. 'Asabah dibagi menjadi dua jenis:
Anak laki-laki, ayah, dan saudara laki-laki pewaris merupakan contoh ahli waris yang berhak mendapatkan sisa harta jika tidak ada penerima bagian tetap yang menghalangi hak mereka.
Perhitungan warisan dalam Islam bisa menjadi kompleks, terutama jika terdapat banyak ahli waris dengan berbagai tingkatan hubungan. Terdapat beberapa metode perhitungan yang umum digunakan, seperti:
Dalam praktiknya, seringkali diperlukan bantuan ahli atau lembaga yang kompeten, seperti kantor urusan agama, pengadilan agama, atau majelis ulama, untuk memastikan perhitungan yang akurat dan sesuai syariat.
Selain kepatuhan pada aturan Faraid, prinsip keadilan, kejujuran, dan kerelaan juga sangat ditekankan dalam Islam terkait warisan. Ahli waris dianjurkan untuk bersikap lapang dada dan tidak saling menzalimi. Dalam beberapa kasus, ahli waris bisa saja melakukan kesepakatan pembagian yang berbeda dari Faraid, asalkan dilakukan atas dasar kerelaan penuh dari semua pihak dan tidak melanggar prinsip syariat. Namun, kesepakatan semacam ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan biasanya difasilitasi oleh pihak yang netral untuk menghindari potensi perselisihan di kemudian hari.
Memahami dan menerapkan perhitungan warisan menurut Islam adalah wujud ketaatan kita kepada Allah SWT dan merupakan cara untuk menjaga keharmonisan keluarga serta menegakkan keadilan dalam masyarakat.