Sertifikat rumah (atau Hak Milik Atas Tanah/Bangunan - SHM/HGB) adalah salah satu aset properti paling berharga yang dimiliki banyak orang di Indonesia. Nilai likuiditasnya yang tinggi menjadikannya pilihan utama sebagai jaminan atau agunan untuk mendapatkan dana tunai melalui fasilitas kredit multiguna atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tambahan. Memahami mekanisme pinjaman dengan agunan sertifikat rumah sangat penting untuk memastikan Anda mendapatkan manfaat finansial tanpa terjerat risiko yang tidak perlu.
Mengagunkan properti yang sudah dimiliki menawarkan beberapa keunggulan signifikan dibandingkan pinjaman tanpa jaminan (KTA). Bank dan lembaga keuangan cenderung menawarkan suku bunga yang lebih rendah karena risiko kredit yang tertanggung oleh nilai aset yang jelas. Selain itu, plafon pinjaman yang bisa diajukan jauh lebih besar, sesuai dengan valuasi appraisal properti Anda, yang sangat membantu untuk kebutuhan modal usaha besar, renovasi total, atau biaya pendidikan tinggi.
Prosesnya melibatkan penilaian (appraisal) oleh pihak ketiga independen yang ditunjuk oleh pemberi pinjaman. Penilaian ini akan menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Nilai Pasar wajar properti Anda. Umumnya, Loan to Value (LTV) yang ditawarkan berkisar antara 50% hingga 80% dari nilai appraisal tersebut.
Meskipun setiap bank memiliki kebijakan berbeda, beberapa dokumen inti wajib disiapkan ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Kecepatan proses sangat bergantung pada kelengkapan berkas awal Anda.
Bagi wiraswasta, bukti usaha seperti SIUP, TDP, dan laporan keuangan usaha akan menjadi fokus utama penilai kemampuan bayar Anda. Pastikan riwayat kredit (BI Checking/SLIK OJK) Anda bersih, karena ini adalah salah satu faktor penentu persetujuan kredit.
Keputusan menggadaikan rumah adalah keputusan finansial besar. Meskipun menawarkan akses modal besar, konsekuensinya jika gagal bayar sangat fatal. Jika debitur gagal memenuhi kewajiban angsuran sesuai perjanjian, pemberi pinjaman memiliki hak hukum untuk mengeksekusi agunan tersebut melalui pelelangan. Hal ini berarti Anda berisiko kehilangan aset properti berharga yang selama ini menjadi tempat tinggal Anda.
Memilih lembaga keuangan yang tepat membutuhkan riset mendalam. Bandingkan penawaran dari bank konvensional, bank syariah, maupun perusahaan pembiayaan non-bank yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Secara keseluruhan, pinjaman dengan agunan sertifikat rumah adalah alat keuangan yang kuat untuk mencapai tujuan besar, asalkan digunakan dengan bijak, perencanaan matang, dan pemahaman penuh terhadap risiko yang melekat pada jaminan properti Anda. Pastikan tujuan penggunaan dana sepadan dengan beban bunga dan risiko kehilangan aset.