Sertifikat $

Ilustrasi: Jaminan Properti Menghasilkan Dana

Panduan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain

Mendapatkan akses pendanaan seringkali memerlukan aset sebagai jaminan. Sertifikat rumah (Sertifikat Hak Milik/SHM atau Hak Guna Bangunan/HGB) merupakan salah satu aset properti paling berharga yang umum dijadikan agunan. Namun, bagaimana jika sertifikat rumah yang ingin dijadikan jaminan tersebut ternyata bukan atas nama Anda sendiri, melainkan atas nama pihak ketiga (misalnya orang tua, saudara, atau kerabat)? Pertanyaan mengenai pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain ini cukup sering muncul dan memerlukan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan praktik perbankan di Indonesia.

Dasar Hukum dan Prinsip Agunan

Pada dasarnya, dalam konteks hukum perdata dan praktik perbankan di Indonesia, sebuah aset dapat dijaminkan (dijadikan agunan kredit) jika memenuhi prinsip dasar berikut: aset tersebut harus dimiliki oleh debitur atau pihak ketiga yang secara sukarela dan sah mengikatkan hak kebendaan atas aset tersebut sebagai jaminan.

Kedudukan Pemilik Sah (Pemilik Nama di Sertifikat)

Bank atau lembaga keuangan memerlukan kepastian hukum bahwa pihak yang menjaminkan memiliki hak penuh atas properti tersebut. Jika sertifikat rumah masih atas nama orang lain, secara yuridis, orang yang namanya tertera pada sertifikat itulah yang secara sah menguasai hak atas properti tersebut.

Penting Diketahui: Bank atau pemberi pinjaman (PFI) hampir selalu mensyaratkan bahwa pemilik sah properti harus bertindak sebagai pemberi jaminan atau setidaknya memberikan persetujuan tertulis yang sah dan diketahui notaris/PPAT, bahwa properti mereka dapat dijaminkan untuk utang orang lain.

Prosedur Mengajukan Pinjaman dengan Agunan Pihak Ketiga

Menggunakan sertifikat rumah atas nama orang lain sebagai jaminan dikenal sebagai Fidusia Jaminan atau Penjaminan Perorangan (Personal Guarantee) yang didukung aset properti. Langkah-langkah umum yang harus ditempuh meliputi:

Risiko dan Pertimbangan Penting

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain membawa risiko signifikan, baik bagi peminjam maupun bagi pemilik asli properti.

Bagi Pemilik Asli Properti

Risiko utama adalah penyitaan (lelang) properti. Jika peminjam gagal bayar, bank berhak mengeksekusi jaminan tersebut melalui proses lelang. Pemilik asli properti kehilangan asetnya meskipun mereka bukan pihak yang berutang secara langsung. Oleh karena itu, pemilik harus sangat yakin dengan kemampuan finansial dan itikad baik dari peminjam.

Bagi Peminjam

Walaupun prosesnya rumit, keuntungan yang didapat adalah akses pendanaan yang biasanya lebih besar dan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan kredit tanpa agunan (KTA), karena adanya jaminan properti yang nilainya tinggi.

Alternatif Jika Pemilik Asli Tidak Bersedia

Jika pemilik sertifikat rumah tidak bersedia asetnya dijadikan jaminan karena khawatir risiko penyitaan, pemohon kredit perlu mencari solusi lain. Beberapa opsi yang mungkin dipertimbangkan antara lain:

  1. Mencari agunan lain yang secara legal dapat diikat atas nama pemohon sendiri.
  2. Mengajukan pinjaman tanpa jaminan (jika plafon yang dibutuhkan relatif kecil).
  3. Memperbaiki kondisi keuangan sehingga layak mendapatkan pinjaman dengan jaminan aset milik sendiri (jika ada).

Kesimpulannya, pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain secara teknis memungkinkan, namun prosesnya lebih ketat dan memerlukan kesepakatan otentik serta itikad baik dari pemilik properti asli. Pastikan semua prosedur dilakukan secara transparan melalui lembaga resmi seperti bank atau perusahaan pembiayaan terdaftar agar terhindar dari jebakan pinjaman ilegal (pinjol) yang tidak mengikuti prosedur hukum pengikatan jaminan.

🏠 Homepage