Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah adanya transaksi pengalihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Namun, AJB saja belum cukup menjamin kepemilikan yang bersifat mutlak dan terdaftar secara resmi di mata hukum pertanahan negara. Langkah krusial selanjutnya adalah mengubah status kepemilikan dalam AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses konversi dari AJB menjadi sertifikat tanah memerlukan ketelitian, persiapan dokumen yang lengkap, serta mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah tahapan rinci mengenai proses pembuatan sertifikat tanah setelah Anda memiliki AJB.
Sebelum memulai pengajuan ke kantor pertanahan setempat, pastikan semua dokumen terkait transaksi dan objek tanah sudah lengkap. Kelengkapan dokumen adalah kunci utama kelancaran proses ini. Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
Proses ini secara umum melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilalui secara berurutan di Kantor Pertanahan setempat.
Setelah semua dokumen diserahkan, petugas akan melakukan verifikasi keabsahan AJB, kesesuaian data fisik dan yuridis tanah, serta memastikan tidak ada sengketa kepemilikan yang tercatat.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, BPN akan menjadwalkan petugas untuk melakukan pengukuran fisik di lokasi tanah. Pengukuran ini bertujuan untuk mencocokkan batas-batas tanah yang tertera di AJB dengan kondisi aktual di lapangan, serta menghasilkan Surat Ukur baru.
Pembeli diwajibkan membayar Bea Saksi Pendaftaran Tanah Pertama Kali (BPHTB jika belum dibayar saat AJB) dan biaya pengukuran. Setelah pembayaran lunas, pemohon akan mendapatkan SKT sebagai tanda bahwa hak atas tanah tersebut telah terdaftar secara administratif.
Sesuai prosedur, data fisik tanah yang telah diukur akan diumumkan secara terbuka selama jangka waktu tertentu (biasanya 60 hari). Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan atau keberatan untuk mengajukan sanggahan. Jika tidak ada sanggahan, data fisik tersebut disahkan.
Setelah data fisik sah, proses berlanjut ke pengesahan data yuridis (legalitas kepemilikan). Jika semua persyaratan yuridis terpenuhi dan tidak ditemukan cacat hukum, Kantor Pertanahan akan memproses penerbitan sertifikat tanah yang baru, biasanya dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Meskipun standar operasional telah ditetapkan, durasi penyelesaian konversi AJB ke sertifikat bisa bervariasi. Durasi rata-rata berkisar antara 3 hingga 6 bulan, tergantung pada beberapa faktor kritis:
Proses pengurusan sertifikat dari AJB adalah langkah investasi keamanan yuridis atas aset properti Anda. Memahami setiap tahapan dan memastikan kelengkapan administrasi akan meminimalkan risiko penundaan dan memastikan hak milik Anda tercatat secara legal dan permanen di database negara.