**Surat Perjanjian Hibah** adalah dokumen legal yang sangat penting ketika terjadi pengalihan hak kepemilikan suatu barang (baik benda bergerak maupun tidak bergerak) dari satu pihak (penghibah) kepada pihak lain (penerima hibah) tanpa adanya imbalan atau pembayaran apapun. Berbeda dengan jual beli, unsur utama dalam hibah adalah ketulusan dan tanpa adanya kontraprestasi. Meskipun terlihat sederhana, aspek legalitas harus dipenuhi agar prosesnya sah di mata hukum dan terhindar dari sengketa di masa depan.
Banyak orang menganggap hibah hanya perlu dilakukan secara lisan, terutama jika dilakukan antar kerabat dekat. Namun, hal ini sangat berisiko. Adanya dokumen tertulis berfungsi sebagai alat bukti yang kuat. Surat ini memastikan bahwa niat awal penghibah benar-benar memberikan aset secara sukarela dan permanen. Tanpa surat ini, penerima hibah mungkin kesulitan membuktikan kepemilikannya, terutama jika aset tersebut memerlukan proses balik nama legal seperti properti atau kendaraan bermotor.
Sebuah surat perjanjian hibah yang sah harus memuat beberapa elemen kunci agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan jelas. Ketidaklengkapan salah satu unsur ini dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum. Berikut adalah komponen esensial yang wajib ada:
Proses legalisasi surat perjanjian hibah sangat bergantung pada jenis aset yang dihibahkan. Untuk hibah barang bergerak sederhana (misalnya uang tunai atau perabotan rumah tangga), perjanjian tertulis di atas materai mungkin sudah cukup. Namun, untuk aset bernilai tinggi, langkah formalisasi harus ditempuh:
Perlu diketahui bahwa meskipun hibah adalah pemberian tanpa imbalan, dari sisi perpajakan, hibah terkadang tetap dikenai pajak, tergantung pada peraturan daerah atau nasional yang berlaku serta hubungan kekerabatan antar pihak. Di Indonesia, hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak, atau sebaliknya) seringkali dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Balik Nama (BBN) dalam kondisi tertentu, namun tetap memerlukan pengurusan administrasi yang tepat di kantor pajak atau BPN terkait. Selalu konsultasikan dengan ahli hukum atau pajak sebelum melakukan hibah aset bernilai besar untuk menghindari kewajiban pajak yang tidak terduga.