Pendirian sebuah lembaga, baik itu badan hukum seperti Yayasan atau Perkumpulan, maupun badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), memerlukan legalitas yang sah di mata hukum Republik Indonesia. Proses legalitas ini wajib dilakukan di hadapan Notaris yang berwenang, yang menghasilkan sebuah Akta Pendirian. Memahami syarat pembuatan akta notaris lembaga adalah langkah krusial untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.
Ilustrasi legalitas dan dokumen penting.
Perbedaan Syarat Berdasarkan Jenis Lembaga
Syarat yang harus dipenuhi sangat bergantung pada entitas hukum yang didirikan. Apakah itu Lembaga Nirlaba (seperti Yayasan atau Perkumpulan) atau Lembaga Komersial (seperti PT).
1. Syarat Pembuatan Akta Notaris untuk Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah bentuk badan usaha yang paling umum. Untuk mendirikan PT, para pendiri harus menyediakan dokumen dan informasi berikut:
- Identitas Pendiri: Fotokopi KTP para pendiri (minimal dua orang untuk PT Perorangan, atau lebih untuk PT Biasa). Jika pendiri adalah badan hukum lain, diperlukan Akta pendirian badan hukum tersebut.
- Modal Dasar dan Disetor: Rencana jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Saat ini, modal dasar minimum telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja, seringkali hanya memerlukan pernyataan modal dalam akta.
- Nama Perseroan: Minimal tiga kata unik. Harus diperiksa ketersediaan namanya melalui AHU (Administrasi Hukum Umum).
- Anggaran Dasar: Rencana kegiatan usaha, susunan direksi dan komisaris awal, serta domisili perusahaan.
- Tujuan dan Kegiatan Usaha: Penjelasan rinci mengenai bidang usaha yang akan dijalankan (sesuai dengan KBLI).
Setelah akta ditandatangani di hadapan Notaris, Notaris akan membantu proses pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM (Menteri LHK).
2. Syarat Pembuatan Akta Notaris untuk Yayasan atau Perkumpulan
Lembaga nirlaba memiliki fokus pada tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Prosesnya cenderung lebih ketat dalam hal kepemilikan aset dan tujuan pendirian.
Untuk Yayasan:
- Kekayaan Awal (Harta Benda): Harus jelas jumlah dan rincian kekayaan awal yang dipisahkan untuk tujuan yayasan. Minimal harus ada harta benda senilai Rp 10 Juta (berdasarkan regulasi terakhir, meskipun di beberapa daerah bisa bervariasi).
- Pendiri: Minimal satu orang pendiri (warga negara Indonesia atau badan hukum).
- Organ Pengurus: Penunjukan organ pendiri, yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
- Anggaran Dasar: Penjelasan rinci mengenai maksud dan tujuan nirlaba yayasan.
Untuk Perkumpulan:
- Anggota Pendiri: Minimal harus ada tujuh orang anggota pendiri.
- AD/ART: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur kepengurusan, keanggotaan, serta rapat anggota.
- Domisili: Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat (tergantung kebijakan daerah).
Peran Krusial Notaris dalam Proses Pengesahan
Notaris bukan hanya sekadar pencatat. Notaris memiliki peran legal yang memastikan bahwa seluruh syarat pembuatan akta notaris lembaga telah terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku (misalnya UU No. 40 Tahun 2007 untuk PT, atau UU No. 28 Tahun 2004 untuk Yayasan).
Tugas utama Notaris meliputi:
- Memberikan penjelasan hukum mengenai konsekuensi pendirian lembaga.
- Memastikan para pendiri memiliki kapasitas hukum untuk mendirikan lembaga tersebut.
- Memeriksa keabsahan dokumen identitas.
- Menyusun draf akta yang sesuai dengan kehendak pendiri namun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada instansi terkait (Kemenkumham).
Dokumen Pendukung yang Sering Diminta Tambahan
Meskipun inti persyaratannya adalah data pendiri dan struktur organisasi, Notaris seringkali memerlukan dokumen pelengkap, terutama jika pendirinya adalah badan hukum lain atau jika lembaga tersebut memerlukan izin khusus:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) jika sudah ada pra-pendirian.
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan/kecamatan (khususnya untuk PT baru).
- Surat kuasa (apabila pendiri diwakilkan).
- SK Pengesahan Badan Hukum sebelumnya (jika ada perubahan anggaran dasar/akta perubahan).
Kepatuhan terhadap setiap syarat pembuatan akta notaris lembaga adalah jaminan bahwa entitas yang didirikan memiliki pijakan hukum yang kuat, sehingga terhindar dari risiko pembatalan di kemudian hari. Konsultasi mendalam dengan Notaris sebelum memulai proses pendirian sangat disarankan.