Ilustrasi: Proses pembentukan badan usaha.
Akta pendirian perusahaan merupakan dokumen legal fundamental yang mengesahkan eksistensi badan usaha Anda di mata hukum Republik Indonesia. Tanpa akta ini, perusahaan Anda belum diakui secara resmi sebagai badan hukum (seperti PT) atau entitas usaha yang terdaftar. Akta ini dibuat di hadapan Notaris yang berwenang dan menjadi dasar bagi semua legalitas bisnis selanjutnya, termasuk pengurusan Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha. Memahami syaratnya adalah langkah awal yang krusial.
Persyaratan yang dibutuhkan bisa sedikit berbeda tergantung pada jenis badan usaha yang akan didirikan (misalnya, Persekutuan Modal seperti PT atau Persekutuan Perdata), namun secara umum, beberapa dokumen dan data wajib harus disiapkan oleh para pendiri:
Jika Anda memilih mendirikan Perseroan Terbatas (PT), persyaratan harus lebih rinci karena menyangkut kepemilikan saham dan struktur korporasi yang lebih kompleks.
Minimal pendiri adalah 2 (dua) orang atau lebih, baik WNI maupun WNA, kecuali untuk PT Perorangan yang syaratnya berbeda (hanya 1 orang).
Nama perusahaan tidak boleh sama atau mirip dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar. Nama ini harus disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Walaupun tidak ada batasan nominal spesifik secara umum sejak deregulasi, modal yang disetor harus cukup untuk menjalankan kegiatan usaha. Bukti setoran modal (biasanya dalam bentuk rekening bank atas nama perusahaan dalam proses pendirian atau rekening pribadi salah satu pendiri) sering kali menjadi lampiran saat pengesahan.
Anggaran Dasar (AD) yang memuat Anggaran Rumah Tangga (ART) harus disusun secara rinci. Ini mencakup:
Setelah semua syarat terpenuhi, proses berlanjut ke Notaris. Notaris akan menyusun konsep akta berdasarkan data yang diberikan. Setelah para pendiri menyetujui isinya, akta akan ditandatangani secara resmi. Tahap selanjutnya adalah permohonan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham.
Pengesahan dari Kemenkumham sangat vital, karena sejak tanggal surat keputusan pengesahan itulah perusahaan dianggap sah berdiri sebagai badan hukum. Jika ada ketidaksesuaian syarat, Kemenkumham dapat menolak permohonan pengesahan, memaksa para pendiri kembali ke Notaris untuk merevisi akta.
Setelah akta pendirian mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, masih ada beberapa dokumen wajib lain yang harus diurus untuk memastikan perusahaan dapat beroperasi secara legal, antara lain:
Memastikan kelengkapan syarat pembuatan akta sejak awal akan menghemat waktu dan biaya yang tidak perlu di kemudian hari. Konsultasi dengan Notaris yang berpengalaman sangat disarankan untuk menghindari kesalahan fatal dalam perumusan Anggaran Dasar.