Ilustrasi pembagian warisan yang adil.
Dalam tradisi hukum Islam, pembagian harta warisan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dan kompleks. Proses ini seringkali memerlukan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariat, terutama ilmu faraid. Ilmu faraid, atau yang juga dikenal sebagai ilmu waris, adalah disiplin ilmu yang mempelajari ketentuan-ketentuan hukum Islam mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan (ahli waris) dan berapa bagian masing-masing. Keberadaan ahli faraid profesional sangatlah krusial untuk memastikan pembagian warisan berjalan sesuai syariat, menghindari perselisihan, dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang berhak.
Seorang ahli faraid bertugas untuk menganalisis silsilah keluarga pewaris dan para calon ahli waris. Mereka akan mengidentifikasi hubungan kekerabatan yang sah berdasarkan hukum Islam, seperti anak, orang tua, suami/istri, saudara kandung, saudara seibu/sebapak, kakek, nenek, dan seterusnya. Tidak semua kerabat berhak menerima warisan; ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya, anak laki-laki memiliki kedudukan yang berbeda dengan anak perempuan dalam pembagian warisan. Demikian pula, adanya anak bisa menghalangi hak waris orang tua atau saudara-saudara pewaris.
Peran seorang ahli faraid tidak hanya sebatas menghitung bagian warisan. Mereka juga berperan sebagai penengah dan penasihat hukum. Dalam banyak kasus, keluarga yang sedang berduka mungkin tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang ilmu faraid, sehingga rentan terjadi kesalahpahaman atau bahkan konflik. Di sinilah keahlian seorang ahli faraid menjadi sangat berharga. Mereka dapat menjelaskan dengan rinci setiap ketetapan hukum, dasar-dasar pembagian, dan memberikan solusi yang paling adil dan sesuai syariat.
Proses perhitungan warisan dimulai dengan mengidentifikasi harta peninggalan pewaris. Harta ini meliputi seluruh aset yang dimiliki pewaris pada saat meninggal dunia, baik itu berupa properti, uang tunai, tabungan, investasi, kendaraan, maupun barang berharga lainnya. Sebelum harta tersebut dibagikan, terdapat beberapa kewajiban yang harus ditunaikan terlebih dahulu, yaitu:
Setelah kewajiban-kewajiban tersebut terpenuhi, barulah sisa harta yang disebut tirkah akan dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing yang telah dihitung oleh ahli faraid. Ketepatan dalam menghitung dan mengidentifikasi ahli waris adalah kunci utama. Kesalahan sekecil apapun dalam proses ini dapat berakibat pada pembagian yang tidak adil dan menimbulkan masalah hukum serta kerugian materiil bagi sebagian ahli waris.
Ilmu faraid memiliki berbagai skenario yang bisa jadi rumit. Beberapa situasi yang seringkali menimbulkan kerumitan antara lain:
Menghadapi situasi-situasi seperti ini, peran ahli faraid yang kompeten menjadi sangat vital. Mereka tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki pengalaman praktis dalam menganalisis berbagai macam kasus waris. Keahlian mereka dalam mengaplikasikan kaidah-kaidah faraid, memecahkan masalah 'aul dan radd, serta menentukan prioritas hak waris dalam kondisi yang membingungkan, sangatlah dibutuhkan.
Memilih seorang ahli faraid yang terpercaya dan memiliki kredibilitas adalah langkah bijak dalam mengelola harta warisan. Mereka akan membantu memastikan bahwa pembagian dilakukan secara syar'i, transparan, dan adil, sehingga dapat mencegah perselisihan keluarga dan menjaga kerukunan antar ahli waris. Dengan demikian, amanah pewaris dapat terlaksana dengan baik dan hak-hak setiap penerima warisan terpenuhi secara semestinya.