Kasus pelanggaran kode etik yang menjerat mantan Kapolsek ini berujung pada pencopotan secara tidak hormat.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Brotoseno dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjadi sorotan publik. Kasus ini bukan sekadar berita biasa, melainkan penegasan bahwa tidak ada anggota Polri yang kebal hukum dan setiap pelanggaran kode etik akan mendapatkan sanksi yang setimpal. Pemberhentian ini dilatarbelakangi oleh serangkaian dugaan pelanggaran berat yang telah melalui proses investigasi dan persidangan disiplin yang komprehensif.
Informasi mengenai pemecatan AKBP Brotoseno ini telah dikonfirmasi oleh berbagai sumber resmi di lingkungan Polri. Keputusan tersebut mencerminkan komitmen institusi untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Dalam dunia kepolisian, pelanggaran kode etik yang serius dapat membawa konsekuensi berat, termasuk pencopotan dari dinas kepolisian. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan nilai-nilai luhur profesi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Brotoseno dilaporkan melibatkan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang tidak etis. Meskipun rincian spesifik mengenai kronologi lengkap pelanggaran tersebut belum sepenuhnya diungkap ke publik secara detail, keputusan PTDH menunjukkan bahwa pelanggaran yang terjadi dinilai sangat serius oleh lembaga penegak disiplin internal Polri. Proses persidangan disiplin merupakan tahapan krusial di mana bukti-bukti dikumpulkan, saksi diperiksa, dan terdakwa diberikan hak untuk membela diri. Hasil dari persidangan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi pimpinan Polri untuk menjatuhkan sanksi.
Menariknya, kasus AKBP Brotoseno ini juga pernah menyeretnya dalam pusaran kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo. Pada saat itu, ia pernah menjadi terpidana dalam kasus tersebut. Namun, kembali terlibat dalam kasus pelanggaran kode etik kali ini, yang berujung pada pemecatan, menunjukkan bahwa upaya reformasi dan penegakan disiplin di tubuh Polri terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemberhentian tidak dengan hormat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga marwah dan kehormatan institusi.
Bagi masyarakat, berita mengenai pemecatan anggota polisi, terutama yang berpangkat perwira menengah seperti AKBP Brotoseno, sering kali menimbulkan beragam tanggapan. Ada yang merasa prihatin atas nasib individu, namun mayoritas cenderung mendukung tindakan tegas Polri. Dukungan ini berangkat dari harapan agar Polri semakin bersih, profesional, dan bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta penyalahgunaan wewenang. Kepercayaan publik adalah aset terpenting bagi sebuah institusi penegak hukum, dan menjaga kepercayaan tersebut memerlukan tindakan nyata seperti ini.
Proses hukum dan disiplin yang dijalani AKBP Brotoseno ini adalah contoh dari sistem pengawasan internal Polri yang terus diperbaiki. Tidak hanya penindakan terhadap pelanggaran pidana, namun juga pelanggaran disiplin dan kode etik menjadi fokus utama. Pemberhentian tidak dengan hormat ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan sebuah pernyataan tegas bahwa Polri tidak menoleransi perilaku anggotanya yang mencoreng nama baik institusi. Diharapkan, sanksi ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan profesionalisme serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas segalanya.
Kasus ini juga mengingatkan kembali pentingnya integritas dalam setiap jenjang kepangkatan. Peran dan tanggung jawab seorang perwira menengah sangatlah besar, dan apabila integritas tersebut terciderai, dampaknya bisa sangat luas. Oleh karena itu, proses rekrutmen, pendidikan, pembinaan, dan pengawasan terhadap anggota Polri harus terus ditingkatkan agar hanya individu-individu yang berintegritas dan berdedikasi yang berada di garis depan pelayanan masyarakat. Pemecatan AKBP Brotoseno ini menjadi bukti bahwa komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan disiplin di Polri terus berjalan tanpa pandang bulu.